Menu

Mode Gelap

Kepri

Dua Paslon Walikota Tanjungpinang Telah Melampirkan LADK ke KPU

badge-check


					Lampiran LADK Dua Paslon Walikota Tanjungpinang, Senin (30/9/2024)-Hendrik Perbesar

Lampiran LADK Dua Paslon Walikota Tanjungpinang, Senin (30/9/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang yakni Rahma – Rizha Hafiz, Lis Darmansyah – Raja Ariza telah memberikan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) tahun 2024 ke KPU Tanjungpinang.

Berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Tanjungpinang pada tanggal 28 September 2024 kemarin, memuat beberapa rincian terkait dana kampanye.

Dari paslon nomor urut 1 Rahma – Rizha Hafiz menyampaikan LADK pada tanggal 24 September 2024 dengan saldo awal rekening dana kampanye sebesar Rp 1 juta rupiah.

Sedangkan untuk pasangan nomor urut 2 Lis Darmansyah dan Raja Ariza menyampaikan LADK pada tanggal yang sama dengan setoran dana awal nya sebesar Rp 100 juta dengan pengeluaran awal sebesar Rp 275 ribu.

Kemudian KPU Tanjungpinang juga memuat pengumuman perbaikan laporan dana kampanye dengan nomor surat 23/PL.02.05-Pu/2172/2024.

Dari hasil pengumuman perbaikan tersebut, pasangan nomor urut 2 baru melakukan perbaikan laporan, sementara paslon 1 dinyatakan lengkap sehingga tidak memerlukan perbaikan kembali.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyampaikan bahwa pelaporan dana awal kampanye merupakan hal yang wajib bagi setiap paslon.

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk dari transparansi dari sebuah pertanggung jawaban dalam mengatur penggunaan dana kampanye sesuai PKPU nomor 14 tentang dana kampanye.

“Nanti disitu para paslon harus menjelaskan, apakah dana kampanye nya sah atau tidak, sudah mengikuti aturan atau tidak,” kata Faizal, Senin (30/9/2024).

Faizal menjelaskan dalam penggunaan anggaran sudah ditetapkan sesuai standar harga di Kota Tanjungpinang, dan disitu juga telah diatur terkait dana sumbangan yang diperbolehkan atau dilarang.

“yang tidak boleh seperti dana asing, kemudian kalau perorangan maksimal Rp 75 juta dan perusahaan Rp. 750 juta,” jelasnya. (rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Sekdaprov Misni Ikuti Talk Show KemenPPPA, Komitmen Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

30 April 2026 - 20:08 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, mengikuti kegiatan talk show sempena Peringatan Hari Kartini Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia, Kamis (30/4).

Andi Cori Klarifikasi Polemik “Berbenah” dan PBG, Sebut Akar Masalah Bermula Sejak Era Rahma

29 April 2026 - 23:06 WIB

Tokoh masyarakat Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin,

Dinas Kominfo Kepri Sosialisasikan Nobar Pildun 2026, Wajib Daftar Ke TVRI 45 Hari Sebelum Kickoff

29 April 2026 - 17:50 WIB

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi bersama jajarannya menerima kunjungan Direktur TVRI Wilayah Kepulauan Riau Yenni Marlinda yang juga didampingi jajarannya, Selasa (28/4) di Dompak. F-Kominfo Kepri

Sekda Misni Bekali CPNS Kepri: ASN Harus Adaptif, Berintegritas, dan Jadi Solusi di Tengah Tantangan Zaman

29 April 2026 - 17:37 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Angkatan XXV Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026, Rabu (29/4) F. Kominfo Kepri

Ratusan Izin Perumahan di Keluarkan Pemkot dari 2020 Hingga 2024 Awal, ACP Pertanyaan Pengawasan OPD

29 April 2026 - 14:59 WIB

Andi Cori Patahudin mempertanyakan kelayakannya izin dan pengawasan OPD teknis terhadap 200 lebih izin Perumahan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tanjungpinang sejak 2020 hingga 2024 Awal. 
Trending di Tanjungpinang