KEPRI.INFO–Tokoh masyarakat Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan pemberitaan yang beredar terkait kritiknya terhadap slogan “Berbenah” Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Andi Cori menegaskan, pernyataannya dalam pemberitaan sebelumnya bukan ditujukan untuk menyerang pribadi Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, melainkan bentuk kritik keras terhadap carut-marut tata kelola pembangunan perumahan dan lemahnya pengawasan OPD teknis yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
“Jangan dipelintir seolah-olah saya hanya menyalahkan Pak Lis. Saya justru ingin meluruskan bahwa akar persoalan ini sudah muncul sejak era sebelumnya dan hari ini dampaknya baru meledak,” tegas Andi Cori, Rabu (29/4).
Menurutnya, polemik terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persoalan drainase, banjir kawasan perumahan hingga dugaan ketidaksesuaian pembangunan oleh sejumlah developer, merupakan akumulasi dari lemahnya pengawasan pemerintah pada masa lalu.
Ia mencontohkan izin PBG Perumahan Kristal Abadi 3 yang diketahui diterbitkan pada tahun 2023 dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken pada masa kepemimpinan Wali Kota Rahma.
“Artinya ini harus dibuka terang ke publik. Izin itu keluar tahun 2023 berdasarkan perda yang diteken era Rahma. Jadi jangan semua kesalahan hari ini diarahkan hanya kepada Lis Darmansyah,” ujarnya.
Meski demikian, Andi Cori mengakui bahwa kondisi kesemrawutan pembangunan saat ini mencapai puncaknya pada periode kedua kepemimpinan Lis Darmansyah karena dampak di lapangan mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia menyebut banyak proyek perumahan yang sejak awal tidak diawasi secara serius oleh OPD teknis, baik dari sisi tata ruang, drainase, fasilitas umum maupun kesiapan lingkungan.
“Yang saya kritik keras adalah kebobrokan OPD teknis. Mereka gagal melakukan pengecekan dan pengawasan. Akibatnya banyak proyek perumahan jadi berantakan dan masyarakat yang menanggung dampaknya,” katanya.
Andi Cori juga menyoroti munculnya keluhan konsumen terhadap developer Perumahan Kristal Abadi yang sebelumnya ramai diberitakan media. Dalam pemberitaan tersebut, konsumen mengeluhkan janji developer yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, mulai dari persoalan infrastruktur hingga fasilitas lingkungan.
Menurutnya, keluhan masyarakat itu menjadi alarm serius bahwa pengawasan pemerintah terhadap developer tidak boleh lagi bersifat formalitas administratif semata.
“Kalau masyarakat sudah mulai mengeluh karena janji developer tidak sesuai kenyataan, berarti ada yang gagal dalam sistem pengawasan pemerintah. Jangan hanya terbitkan izin lalu lepas tangan,” tegasnya.
Ia pun meminta Wali Kota Lis Darmansyah segera melakukan evaluasi total terhadap OPD teknis yang selama ini menangani persoalan perizinan dan pengawasan pembangunan perumahan di Tanjungpinang.
“Pak Lis harus berani bersih-bersih. Jangan sampai pejabat yang lalai tetap dipertahankan. Kalau tidak ada pembenahan serius, persoalan kawasan kumuh, banjir, dan konflik perumahan akan terus menjadi bom waktu di kota ini,” tutup Andi Cori.
Redaktur: Eb








