Menu

Mode Gelap
Puncak Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan, Ini Info Terkait Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir FGD Program Seragam Gratis, Evaluasi Menuju Kemajuan Dunia Pendidikan Bintan Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025 Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional, Bintan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Desentralisasi dan Krisis Dokter Gigi di kecamatan Belakang Padang Otonomi yang Terbatas: Tantangan Desentralisasi di Kota Industri Batam

Kepri

Bawaslu Tanjungpinang Dalami Aturan Desain Spanduk Paslon yang Sertakan Nama Tokoh dan Pejabat

badge-check


					Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Selasa (29/10/2024)-Hendrik Perbesar

Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Selasa (29/10/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang masih mendalami aturan terkait desain pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyandingkan nama tokoh, figur atau pejabat pemerintah pada spanduk pasangan calon.

Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri menjelaskan bahwa regulasi desain pada APK di masing masing paslon, harus sesuai mengikuti kaidah aturan sebagaimana tertuang di dalam keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024.

Menurutnya, setiap desain APK dari paslon, tentunya sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), hal itu bertujuan untuk mengetahui apakah desain dari paslon sudah sesuai mengikuti aturan atau belum.

“Jadi kalaupun ada APK yang terpasang tidak sesuai aturan, maka kami akan menelaah dulu, dan mencari tau informasi yang disampaikan, ujar Hendri.

Saat di tanyai terkait bertebarnya spanduk paslon pilkada yang membawa nama pejabat negara maupun tokoh partai politik, ia menyampaikan belum mendapatkan laporan hal tersebut.

Namun, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kepri untuk mengetahui secara jelas perihal boleh atau tidaknya desain spanduk tersebut.

“Kami masih koordinasi, kami terus melakukan pemantauan, jika nanti terdapat unsur pelanggaran yang menyalahi aturan, maka akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

“Yang pasti dari kami Bawaslu dari awal terus membuat surat imbauan kepada peserta pemilu agar melaksanakan kampanye sesuai dan menaati aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kemudian, dia mengatakan bahwa tidak hanya aturan pada desain spanduk saja yang akan di awasi, tetapi juga bagaimana penempatan pemasangan dan jumlah APK yang juga tak luput dari pengawasan petugas.

“Sebagai contoh apabila ada spanduk yang kedapatan di letak tidak sesuai dengan titik aturan kampanye, maka kami akan telusuri, dan meminta untuk di turunkan,” imbuhnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puncak Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan, Ini Info Terkait Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

29 November 2025 - 13:22 WIB

FGD Program Seragam Gratis, Evaluasi Menuju Kemajuan Dunia Pendidikan Bintan

29 November 2025 - 13:16 WIB

Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025

29 November 2025 - 13:10 WIB

Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional, Bintan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen

29 November 2025 - 12:56 WIB

Pemprov Kepri Pangkas TPP ASN 7,65 Persen Mulai 2026, Dialihkan untuk PPPK

27 November 2025 - 13:14 WIB

Trending di Kepri