Menu

Mode Gelap

Kepri

Bawaslu Tanjungpinang Dalami Aturan Desain Spanduk Paslon yang Sertakan Nama Tokoh dan Pejabat

badge-check


					Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Selasa (29/10/2024)-Hendrik Perbesar

Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Selasa (29/10/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang masih mendalami aturan terkait desain pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyandingkan nama tokoh, figur atau pejabat pemerintah pada spanduk pasangan calon.

Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri menjelaskan bahwa regulasi desain pada APK di masing masing paslon, harus sesuai mengikuti kaidah aturan sebagaimana tertuang di dalam keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024.

Menurutnya, setiap desain APK dari paslon, tentunya sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), hal itu bertujuan untuk mengetahui apakah desain dari paslon sudah sesuai mengikuti aturan atau belum.

“Jadi kalaupun ada APK yang terpasang tidak sesuai aturan, maka kami akan menelaah dulu, dan mencari tau informasi yang disampaikan, ujar Hendri.

Saat di tanyai terkait bertebarnya spanduk paslon pilkada yang membawa nama pejabat negara maupun tokoh partai politik, ia menyampaikan belum mendapatkan laporan hal tersebut.

Namun, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kepri untuk mengetahui secara jelas perihal boleh atau tidaknya desain spanduk tersebut.

“Kami masih koordinasi, kami terus melakukan pemantauan, jika nanti terdapat unsur pelanggaran yang menyalahi aturan, maka akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

“Yang pasti dari kami Bawaslu dari awal terus membuat surat imbauan kepada peserta pemilu agar melaksanakan kampanye sesuai dan menaati aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kemudian, dia mengatakan bahwa tidak hanya aturan pada desain spanduk saja yang akan di awasi, tetapi juga bagaimana penempatan pemasangan dan jumlah APK yang juga tak luput dari pengawasan petugas.

“Sebagai contoh apabila ada spanduk yang kedapatan di letak tidak sesuai dengan titik aturan kampanye, maka kami akan telusuri, dan meminta untuk di turunkan,” imbuhnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

KRI Beladau-643 Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Distribusikan Uang Layak Edar ke Pulau Terluar Kepri

11 Juli 2026 - 10:22 WIB

KRI Beladau-643 dari jajaran Komando Armada (Koarmada) I berhasil menyelesaikan misi pengamanan dan dukungan pelayaran dalam Ekspedisi Rupiah Berdaulat yang diselenggarakan Bank Indonesia di wilayah Kepulauan Riau.

Polda Kepri dan KPID Perkuat Sinergi Cegah Hoaks dan Wujudkan Penyiaran Sehat

9 Juli 2026 - 17:07 WIB

Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri memperkuat sinergi dalam menciptakan iklim penyiaran yang sehat sekaligus mendukung terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kepulauan Riau.

Buka Cabang di Tanjungpinang, Silver Silk Tour and Travel Tawarkan Promo Haji dan Umrah hingga 20 Juli

8 Juli 2026 - 17:33 WIB

Direktur Tour and Travel Silver Silk, Tifani Dwi Putri

Ansar Targetkan Redistribusi 3.000 Hektare Lahan HPL di Bintan Jadi Prioritas Reforma Agraria Kepri 2026

8 Juli 2026 - 16:08 WIB

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepri Tahun 2026 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026).

DPMPTSP Kepri Bekali Pelaku Usaha Teknik Pelaporan LKPM

6 Juli 2026 - 16:43 WIB

Sekretaris DPMPTSP Kepri, Joni Hendra Putra
Trending di Kepri