TANJUNGPINANG,Kepri.info – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang masih mendalami aturan terkait desain pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyandingkan nama tokoh, figur atau pejabat pemerintah pada spanduk pasangan calon.
Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri menjelaskan bahwa regulasi desain pada APK di masing masing paslon, harus sesuai mengikuti kaidah aturan sebagaimana tertuang di dalam keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024.
Menurutnya, setiap desain APK dari paslon, tentunya sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), hal itu bertujuan untuk mengetahui apakah desain dari paslon sudah sesuai mengikuti aturan atau belum.
“Jadi kalaupun ada APK yang terpasang tidak sesuai aturan, maka kami akan menelaah dulu, dan mencari tau informasi yang disampaikan, ujar Hendri.
Saat di tanyai terkait bertebarnya spanduk paslon pilkada yang membawa nama pejabat negara maupun tokoh partai politik, ia menyampaikan belum mendapatkan laporan hal tersebut.
Namun, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kepri untuk mengetahui secara jelas perihal boleh atau tidaknya desain spanduk tersebut.
“Kami masih koordinasi, kami terus melakukan pemantauan, jika nanti terdapat unsur pelanggaran yang menyalahi aturan, maka akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
“Yang pasti dari kami Bawaslu dari awal terus membuat surat imbauan kepada peserta pemilu agar melaksanakan kampanye sesuai dan menaati aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kemudian, dia mengatakan bahwa tidak hanya aturan pada desain spanduk saja yang akan di awasi, tetapi juga bagaimana penempatan pemasangan dan jumlah APK yang juga tak luput dari pengawasan petugas.
“Sebagai contoh apabila ada spanduk yang kedapatan di letak tidak sesuai dengan titik aturan kampanye, maka kami akan telusuri, dan meminta untuk di turunkan,” imbuhnya. (Rik)







