TANJUNGPINANG,Kepri.info – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau menerima 8 laporan kasus terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang terjebak di Kamboja
Delapan orang PMI ilegal ini berasal dari berbagai daerah di Kepulauan Riau seperti, Tanjungpinang, Batam dan Kabupaten Karimun.
“Pengaduannya rata rata tentang kasus judi online dan scamming atau penipuan,” kata Ketua Tim Perlindungan BP3MI Kepri, Darman Sagala, Senin (30/12/2024).
Dari beberapa kasus yang telah di tangani tersebut, sudah ada yang berhasil pulang ke Indonesia, namun tidak melalui saluran resmi KBRI dan KJRI.
“Yang resmi ada 1 orang warga Karimun, dan kita telah meminta yang bersangkutan lapor di Polres Karimun,” ungkapnya.
Darman menjelaskan alasan banyaknya WNI yang tertarik bekerja di negara Kamboja ialah karena tergiur dengan gaji yang besar.
Selain itu, para pekerja ilegal ini banyak di dominasi oleh anak muda dengan rentang umur 25-30 tahun dengan syarat bisa menguasai komputer.
“Gaji mereka bisa sampai 700-1000 US Dollar, dan memang yang bisa komputer pasti langsung diterima oleh agen,” terangnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan berhati-hati apabila ada penawaran kerja di negara luar tanpa dokumen dan syarat yang lengkap dan jelas.
“Harus teliti lah, jangan tergiur gaji yang besar, karena nyawa taruhannya, jika keliru dan bingung bisa langsung menanyakan ke BP3MI Kepulauan Riau,” imbaunya. (Rik)