KEPRI.INFO–Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Tanjungpinang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Kamtibmas dan Bahaya Narkoba kepada siswa-siswi SMP Negeri 5 Kota Tanjungpinang, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakasat Binmas Polresta Tanjungpinang IPTU Helman A.W., didampingi Ps. Kasubnit Binkamsa Aiptu Arif Budiman, Ps. Kasubnit Bhabinkamtibmas Bripka Sujoko, Banit Binkamsa Brigpol Budi Utomo, serta narasumber dari BNN Kota Tanjungpinang, Ibu Anung
Dalam penyuluhan tersebut, para pelajar diberikan pemahaman mengenai bahaya bullying, penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dapat merusak masa depan generasi muda. Selain itu, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan akibat keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba maupun tindakan kenakalan remaja.
Kasat Binmas Polresta Tanjungpinang AKP Mayson Safri menyambut dalam pelaksanaannya, personel yang bertugas menyampaikan informasi terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Tanjungpinang serta mengajak para siswa untuk berperan aktif menjaga lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan perundungan maupun penyalahgunaan narkoba.
“Dalam kesempatan tersebut, Sat Binmas turut memperkenalkan layanan Kepolisian 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan atau melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran anggota Polri, terangnya
Kasat Binmas Polresta Tanjungpinang AKP Mayson Safri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk membangun kesadaran hukum dan membentengi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif.
“Pelajar merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan dibimbing. Melalui kegiatan ini, kami berharap para siswa semakin memahami bahaya narkoba, menghindari perilaku bullying, serta menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan positif,” ujarnya.
“Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat”, pungkasnya.(*)
Redaktur: Eb








