TANJUNGPINANG, Kepri.info – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat Paripurna Penyampaian Rencangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri Tahun 2025-2029.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (3/6/2025).
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan bahwa RPJMD Kepri Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang akan menjadi acuan untuk 5 tahun kedepan.
“RPJMD ini disusun sesuai visi-misi Pemprov Kepri,serta berorientasi pada capaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa RPJMD ini untuk memenuhi beberapa aturan perundangan yang diwajibkan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
“Selambat-lambatnya enam bulan, paling telat setelah dilantik, maka kita akan memenuhi itu, dan ini baru proses awal kedepan. Nanti ada pandangan praksi-praksi, kemudian nanti kita jawaban pemerintah. Dan di dalam dokumen itu juga kita sudah menetapkan target-target capaian,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan akan tuangkan dan menggambarkan setiap tahun di Rancangan Kerja Permerintah Daerah (RKPD).
“Tujuannya, agar semua-semua target semaksimal mungkin bisa kita capai,” tutupnya. (Nzl)