BINTAN, Kepri.info – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bintan mengamankan seorang kurir narkoba, Ryo Panglian Wardana di Kampung Mentigi, Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Minggu (25/5/2025) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh, Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar, saat menggelar Konfrensi Pers, Rabu (11/6/2025).
Iptu Davinci mengatakan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut saat ia bekerja di Malaysia,
“Diduga pelaku membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia untuk dibawa ke Kendari,” ujarnya.
Iptu Davinci juga mengatakan, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp. 70 Juta untuk membawa sabu ke Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,2 Kg,” tambahnya.
Dari hasil introgasi, lanjut Kasat, Ryo mengaku diperintah salah seorang warga binaan Lapas di Jakarta untuk mengambil dan mengantar narkoba jenis sabu tersebut.
“Jadi warga binaan (inisial LA) di salah satu lapas di Jakarta itu saat ini sudah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Iptu Davinci mengatakan, Pelaku dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup penjara.
“Saat ini kami terus memburu pelaku yang sudah masuk DPO, guna memutus rantai peredaran narkotika,” tutupnya. (Nzl)








