Menu

Mode Gelap
1.499 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Resmi Terima SK Bupati Roby Kurniawan Raih Penghargaan Anugerah Cita Negeri Kompas TV Kunjungi Korban Kebakaran, Ini Respon yang Ditunjukkan Sekda Bintan Bintan BERSERI Resmi Diluncurkan, Ini Dampaknya untuk Lingkungan Masyarakat Bintan Bisa Laporkan Kerusakan Jalan Lewat SILUBANG, Ini Caranya Temukan dan Putuskan Mata Rantai Penularan Tuberkulosis, Ini Langkah Strategis Pemkab Bintan

Kepri

Satres Narkoba Tanjungpinang Ungkap 7 Kasus Selama 2 Hari

badge-check


					Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun  Siado Rio Sianturi saat Konferensi Press di Halaman Depan Polresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025). (Nzl) Perbesar

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat Konferensi Press di Halaman Depan Polresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025). (Nzl)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satuan Reserse  Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap tujuh kasus pidana narkotika selama dua hari mulai dari 3 – 4 juni 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi dalam Konferensi Press Polresta Tanjungpinang, di Halaman Depan Polresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025).

Ia menyebutkan tujuh kasus tersebut melibatkan beberapa lokasi penangkapan di berbagai tempat, diantaranya, empat kasus di kecamatan Tanjungpinang Kota, dua kasus di Tanjungpinang timur, dan satu kasus lagi di Tanjungpinang Barat.

AKP Lajun mengatakan di tujuh kasus ini, ada delapan orang tersangka.

Delapan tersangka terdiri tujuh laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa.

“ Barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu, narkotika jenis sabu dengan berat bersih 20,19 Gram total dari seluruh 7 perkara, timbangan 2 unit, sepeda motor 2 unit,  handphone 7 unit, alat hisap 3 unit, dan plastik bening 2 bundel,”ujarnya.

Dari tujuh tersangka terdapat satu residivis berinisial EY yang sebelumnya ditangkap dengan kasus yang sama.

Terkait enam tersangka, di kenak sanksi pidana dengan pasal 114 Junto ayat 112 UUD Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.

Kemudian tersangka berinisial IH dikenakan sanksi pidana dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2.

“Dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

1.499 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Resmi Terima SK

11 November 2025 - 13:19 WIB

Bupati Roby Kurniawan Raih Penghargaan Anugerah Cita Negeri Kompas TV

11 November 2025 - 10:20 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Ini Respon yang Ditunjukkan Sekda Bintan

11 November 2025 - 10:12 WIB

Bintan BERSERI Resmi Diluncurkan, Ini Dampaknya untuk Lingkungan

11 November 2025 - 09:59 WIB

Masyarakat Bintan Bisa Laporkan Kerusakan Jalan Lewat SILUBANG, Ini Caranya

11 November 2025 - 09:45 WIB

Trending di Bintan