TANJUNGPINANG, Kepri.info – Sepanjang januari hingga Mei 2025 tercatat 408 pasangan suami istri (Pasutri) mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama (PA) Mukhsin, Selasa (17/6/2025).
Ia mengatakan perceraian itu ada yang ditalak sebanyak 108 dan cerai gugat ada kurang lebih 300.
“Jadi rata-rata cerai gugat itu karena faktor ekonomi,keuangan,perkelahian,dan tali talak,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Mukhsin mengatakan gugatan cerai juga diakibatkan karena perkara judi online,narkoba, dan perselingkuhan.
“Cerai karena narkoba itu 35 persen dan judi online juga sekitar 75 persen dari 300 perkara,”ucapnya.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, kasus penceraian sedikit menurun.
Tahun 2024, total perkara cerai ditangani mencapai 1.150 kasus, juga didominasi alasan perekonomian dan judi online
“Karena ini data baru pertengahan tahun, kemungkinan ada penurunan di akhir tahun. Tetapi penyebabnya masih dengan kasus yang sama,”ucapnya.
Ia juga menjelaskan mayoritas kasus perceraian datang dari kalangan muda , yakni rentang usia 20 hingga 30 tahun.
Menurutnya, usia tersebut memang rentan menghadapi ekonomi dan kurangnya persiapan menghadapi persoalan rumah tangga.
“Karena itulah perkara perceraian lebih banyak karena faktor ekonomi,” tutupnya. (Nzl)








