Menu

Mode Gelap

Kepri

Polresta Tanjungpinang-Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah

badge-check


					Keterangan Foto: Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, saat foto bersama dalam konferensi pers mafia tanah, di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (03/07/2025), (Diskominfo Tanjungpinang). Perbesar

Keterangan Foto: Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, saat foto bersama dalam konferensi pers mafia tanah, di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (03/07/2025), (Diskominfo Tanjungpinang).

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas keberhasilan jajaran Polresta Tanjungpinang dan Polda Kepulauan Riau yang telah mengungkap kasus mafia tanah di wilayah Tanjungpinang.

“Ini kali pertama dalam sejarah, Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus mafia tanah. Yang diungkap bukan hanya surat palsu, tapi sistem yang terorganisir dan merugiakan masyarakat,” kata Lis usai menghadiri konferensi pers, di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (03/07/2025).

Menurutnya, keberhasilan ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi juga menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kepastian hukum, khususnya di bidang pertanahan baik di kalangan masyarakat, pelaku usaha, maupun institusi lainnya.

“Saya sangat mengapresiasi. Mudah-mudahan ke depan kita bisa terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Tanjungpinang,” tambah Lis.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, turut memberikan apresiasi atas kinerja Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025.

Kasus ini melibatkan pemalsuan sertifikat tanah, dokumen fiktif, hingga penipuan yang merugikan sedikitnya 247 korban dari wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.

“Ini bukan sekadar pemalsuan, melainkan manipulasi kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah,” tegas Kapolda.

Total dokumen palsu yang berhasil diamankan meliputi 44 sertifikat tanah (10 elektronik, 34 analog), dua peta lokasi atas nama BP Batam, 12 faktur UWT, dan dua dokumen berkepala surat BP Batam lainnya.

Adapun temuan data sementara terkait sertifikat palsu yang berhasil diamankan oleh penyidik Satgas Anti Mafia Tanah yakni di wilayah Kota Tanjungpinang ditemukan sebanyak 17 sertifikat analog, di Kabupaten Bintan ditemukan 14 sertifikat analog dan 3 sertifikat elektronik, serta di Kota Batam ditemukan 3 sertifikat analog dan 8 sertifikat elektronik.

Jumlah ini masih dapat bertambah seiring penyidikan yang terus berjalan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dan mengunduh aplikasi Super Apps Polri guna memperoleh layanan Kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Gelar Temu Bisnis Kepri–Malaysia untuk Perkuat Kerja Sama Investasi, DPMPTSP Kepri Promosi Penanaman Modal di Kepri

25 Juni 2026 - 11:51 WIB

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra saat menyampaikan sambutan, Rabu (24/06)

Pria di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Usai Serang dan Siram Emak-emak dengan Air Kotor

25 Juni 2026 - 10:48 WIB

Terduga pelaku saat melakukan menyerang pemilik Toko di Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/06)

Relokasi UMKM Kawasan Gurindam 12 demi Kenyamanan dan Keindahan Kota, PPKTL Minta Pedagang Patuhi Kebijakan Pemerintah

24 Juni 2026 - 19:18 WIB

Desain penataan kawasan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang

BNPT Dukung Penguatan Sistem Keamanan Pembangkit Listrik di Kepri, Wagub Nyanyang: Objek Vital Nasional Harus Terlindungi dari Ancaman Terorisme

24 Juni 2026 - 15:53 WIB

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana terorisme melalui peningkatan sistem pengamanan pada objek vital nasional. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui asesmen sistem pengamanan yang dilakukan di PT PLN Indonesia Power Tanjungpinang, Selasa (23/6/2026).

Kepri Targetkan Tujuh Sekolah Rakyat untuk Perluas Akses Pendidikan

23 Juni 2026 - 15:34 WIB

Wagub Kepri dan Kepala BNPT RI Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat di Dompak
Trending di Kepri