Menu

Mode Gelap

Kepri

Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Bintan Center

badge-check


					Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang saat melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan kawasan Bintan Center, Kamis (10/7/2025). (Nzl) Perbesar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang saat melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan kawasan Bintan Center, Kamis (10/7/2025). (Nzl)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan kawasan Bintan Center.

Sebanyak 36 pedagang ditertibkan dan diarahkan masuk ke area pasar yang telah disediakan.

Sekretaris Satpol PP Tanjungpinang, Fery Andana, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan secara persuasif dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berlaku.

“Tiga bulan sebelumnya, kami juga telah melakulan kegiatan yang sama jadi ini bukanlah yang pertama,” ujarnya.

Menurut Fery, tujuan dari langkah ini untuk memindahkan para pedagang yang berjualan di trotoar jalan ke lokasi yang lebih memadai.

“Lokasi yang disediakan saat ini lebih baik, di lengkapi dengan atap sehingga dagangan terlindungi dari hujan. Bahkan biaya sewa tempat telah di turunkan berkat Komunikasi langsung kepada bapak Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah,” ucapnya saat diwawancarai awak media, Kamis (10/7/2025).

Meski begitu, Fery mengakui ada sejumlah keluhan dari para pedagang, bukan soal lokasi, melainkan soal fasilitas tempat yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan.

Selain itu, beberapa pedagang sempat merasa keberatan dengan biaya sewa. Namun, persoalan itu berhasil diredam setelah negosiasi dengan pengelola.

“Pada akhirnya, para pedagang mau masuk kembali ke dalam area pasar karena mereka melihat ada itikad baik dari pemerintah,” tambahnya.

Ferry juga menekankan bahwa jika ada pedagang yang berjuala diluar, maka itu akan merugikan keseimbangan pasar.

“Jika beberapa pedagang masih memilih berjualan di luar, maka pembeli akan beralih ke sana, sehingga tidak adil bagi pedagang yang telah mematuhi aturan. Oleh karena itu, kami akan menindak pelanggaran sesuai dengan Perda, dengan sanksi maksimal berupa pidana,” tegasnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Dari Aceh hingga Papua, Sucofindo Salurkan 70 Bantuan CSR, Bintan Terima Sumur Bor

25 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Dari Aceh hingga Papua, Sucofindo Salurkan 70 Bantuan CSR, Bintan Terima Sumur Bor

Festival Kopi Merdeka, Dari Budaya Ngopi Jadi Magnet Pariwisata Kepri

24 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Penampilan artis ibukota pada puncak Perayaan Festival Kopi Merdeka 2026

TIDAR dan GERAM Pertanyakan Konsistensi Satpol PP Tanjungpinang “Ada Apa dengan Mie Gacoan?”

20 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Sorotan Ketua Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Tanjungpinang, Agus Ariansyah, dan Ketua Umum DPP Generasi Anak Melayu (GERAM) Kepri, Aryandi Terkait Penangan kedua Bangunan di Kota Tanjungpinang, Kamis (20/08)

Kemarau Melanda, Polsek Tanjungpinang Kota Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Kampung Bugis

18 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Kapolsek Tanjungpinang Kota IPTU Freddy Simanjuntak, S.H., bersama personel bersama Personilnya membagikan air bersih kepada Warga, Selasa (18/08)

Kapolresta Tanjungpinang Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

17 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Trending di Tanjungpinang