TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan kawasan Bintan Center.
Sebanyak 36 pedagang ditertibkan dan diarahkan masuk ke area pasar yang telah disediakan.
Sekretaris Satpol PP Tanjungpinang, Fery Andana, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan secara persuasif dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berlaku.
“Tiga bulan sebelumnya, kami juga telah melakulan kegiatan yang sama jadi ini bukanlah yang pertama,” ujarnya.
Menurut Fery, tujuan dari langkah ini untuk memindahkan para pedagang yang berjualan di trotoar jalan ke lokasi yang lebih memadai.
“Lokasi yang disediakan saat ini lebih baik, di lengkapi dengan atap sehingga dagangan terlindungi dari hujan. Bahkan biaya sewa tempat telah di turunkan berkat Komunikasi langsung kepada bapak Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah,” ucapnya saat diwawancarai awak media, Kamis (10/7/2025).
Meski begitu, Fery mengakui ada sejumlah keluhan dari para pedagang, bukan soal lokasi, melainkan soal fasilitas tempat yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan.
Selain itu, beberapa pedagang sempat merasa keberatan dengan biaya sewa. Namun, persoalan itu berhasil diredam setelah negosiasi dengan pengelola.
“Pada akhirnya, para pedagang mau masuk kembali ke dalam area pasar karena mereka melihat ada itikad baik dari pemerintah,” tambahnya.
Ferry juga menekankan bahwa jika ada pedagang yang berjuala diluar, maka itu akan merugikan keseimbangan pasar.
“Jika beberapa pedagang masih memilih berjualan di luar, maka pembeli akan beralih ke sana, sehingga tidak adil bagi pedagang yang telah mematuhi aturan. Oleh karena itu, kami akan menindak pelanggaran sesuai dengan Perda, dengan sanksi maksimal berupa pidana,” tegasnya. (Nzl)







