Menu

Mode Gelap

Kepri

Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Bintan Center

badge-check


					Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang saat melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan kawasan Bintan Center, Kamis (10/7/2025). (Nzl) Perbesar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang saat melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan kawasan Bintan Center, Kamis (10/7/2025). (Nzl)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan kawasan Bintan Center.

Sebanyak 36 pedagang ditertibkan dan diarahkan masuk ke area pasar yang telah disediakan.

Sekretaris Satpol PP Tanjungpinang, Fery Andana, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan secara persuasif dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berlaku.

“Tiga bulan sebelumnya, kami juga telah melakulan kegiatan yang sama jadi ini bukanlah yang pertama,” ujarnya.

Menurut Fery, tujuan dari langkah ini untuk memindahkan para pedagang yang berjualan di trotoar jalan ke lokasi yang lebih memadai.

“Lokasi yang disediakan saat ini lebih baik, di lengkapi dengan atap sehingga dagangan terlindungi dari hujan. Bahkan biaya sewa tempat telah di turunkan berkat Komunikasi langsung kepada bapak Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah,” ucapnya saat diwawancarai awak media, Kamis (10/7/2025).

Meski begitu, Fery mengakui ada sejumlah keluhan dari para pedagang, bukan soal lokasi, melainkan soal fasilitas tempat yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan.

Selain itu, beberapa pedagang sempat merasa keberatan dengan biaya sewa. Namun, persoalan itu berhasil diredam setelah negosiasi dengan pengelola.

“Pada akhirnya, para pedagang mau masuk kembali ke dalam area pasar karena mereka melihat ada itikad baik dari pemerintah,” tambahnya.

Ferry juga menekankan bahwa jika ada pedagang yang berjuala diluar, maka itu akan merugikan keseimbangan pasar.

“Jika beberapa pedagang masih memilih berjualan di luar, maka pembeli akan beralih ke sana, sehingga tidak adil bagi pedagang yang telah mematuhi aturan. Oleh karena itu, kami akan menindak pelanggaran sesuai dengan Perda, dengan sanksi maksimal berupa pidana,” tegasnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Menteri P2MI Tinjau BP3MI Kepri, Tekankan Pelayanan Prima dan Humanis bagi Pekerja Migran

8 Juni 2026 - 17:46 WIB

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Drs. Mukhtarudin bersama Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri saat melakukan kunjungan di di Provinsi Kepulauan Riau, Senin (08/06)

Gubernur Ansar: Hulubalang Harus Jadi Penjaga Marwah Adat dan Perekat Kehidupan Masyarakat Melayu

8 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pelantikan Hulu Balang LAM Kepulauan Riau, Senin (08/06)

PERSAKMI Kepri Apresiasi Atensi Bupati Bintan dalam Pengendalian Malaria

5 Juni 2026 - 22:33 WIB

Ketua Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) Provinsi Kepulauan Riau, Abdul Rauf Rahim

IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri

4 Juni 2026 - 13:51 WIB

IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri

Gubernur Ansar Ahmad Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI, Disematkan Mendagri Tito Karnavian

3 Juni 2026 - 08:41 WIB

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan dan Perikanan Tahun 2025.
Trending di Kepri