TANJUNGPINANG, Kepri.info – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi terkait penetapan Surat Keputusan (SK) trayek, tarif penumpang, serta perlindungan asuransi untuk kelompok penambang di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, Kamis (10/07/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan PT Jasa Raharja, pihak Kelurahan Kampung Bugis, dan tiga kelompok penambang yang terdiri dari satu kelompok penambang boat serta dua kelompok mesin Robin.
Kepala Disbub Kota Tanjungpinang, Boby Wira Satria, melalui Kabid Pelayaran, M. Tri Putranto, menjelaskan kegiatan ini merupakan inisiatif bersama antara Dishub dan PT Jasa Raharja sebagai upaya menata transportasi laut rakyat agar lebih tertib, aman, dan terlindungi secara hukum serta asuransi.
“Kami ingin memastikan bahwa penambang maupun penumpang memiliki jaminan keselamatan melalui asuransi, sekaligus menata legalitas trayek dan tarif yang berlaku,” ujar Tri.
Sosialisasi juga mendapat sambutan positif dari para pengurus kelompok penambang.
Perwakilan masing-masing kelompok menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan legalitas transportasi laut skala kecil.
“Kami mendukung upaya Dishub karena ini menyangkut keselamatan kami danke penumpang. Terima kasih juga atas bantuan dalam penataan administrasi kelompok,” ungkap salah satu ketua penambang mesin Robin.
Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tanjungpinang menjelaskan pihaknya siap memberikan perlindungan asuransi bagi penumpang dan penambang yang terdampak kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara. Perlindungan tersebut mencakup luka-luka, cacat tetap, hingga santunan meninggal dunia.
“Untuk tercover dalam program asuransi, peserta perlu membayar premi sesuai ketentuan. Selain itu, dibutuhkan SK resmi dari pemerintah daerah terkait tarif penumpang, serta pas kecil sebagai legalitas kapal,” jelasnya.
Pertemuan juga menghasilkan rekomendasi, di antaranya pembentukan SK Kelompok Penambang oleh pihak Kelurahan, penyusunan SK Wali Kota mengenai trayek dan tarif penambang Kampung Bugis-Pelantar II (Kuala Riau), serta kerja sama atau MoU antara kelompok penambang dan PT Jasa Raharja terkait mekanisme dan besaran premi asuransi. (Redaksi/rilis)








