Menu

Mode Gelap
Bupati Roby Kurniawan Raih Penghargaan Anugerah Cita Negeri Kompas TV Kunjungi Korban Kebakaran, Ini Respon yang Ditunjukkan Sekda Bintan Bintan BERSERI Resmi Diluncurkan, Ini Dampaknya untuk Lingkungan Masyarakat Bintan Bisa Laporkan Kerusakan Jalan Lewat SILUBANG, Ini Caranya Temukan dan Putuskan Mata Rantai Penularan Tuberkulosis, Ini Langkah Strategis Pemkab Bintan Pantau Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Gelar Inspeksi Pasar

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Pencurian, Beraksi di 10 TKP di Tanjungpinang

badge-check


					Satreskrim Polresta Tanjungpinang amankan pelaku pencurian  berinisial p di Tanjungpinang. (Satreskrim Polresta Tanjungpinang) Perbesar

Satreskrim Polresta Tanjungpinang amankan pelaku pencurian berinisial p di Tanjungpinang. (Satreskrim Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satreskrim Polresta Tanjung mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial P di Jalan Lama , Senggarang, Kota Tanjungpinang.

Pelaku tersebut telah melakukan aksi pencurian di sekitar 10 tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus berpura-pura mencari kerja dan menumpang tempat tinggal di rumah calon korbannya.

Pelaku ditangkap di Kawasan Hutan Senggarang, Tanjungpinang, Kamis (24/7/2025).

Kasar Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura tinggal di tempat calon korban.

“Pelaku berpura-pura bekerja dan menumpang tempat tinggal di rumah calon korbannya, kemudian mengambil barang-barang berharga seperti AC, handphone, dan barang lainnya yang dapat dijual,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Sabtu (26/7/2025).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk pemberkasan lebih lanjut. Barang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.

Polisi telah mengidentifikasi sekitar 10 TKP, dengan 3 TKP sudah dilaporkan ke Polres. Polisi masih melakukan pendataan TKP lainnya.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna memastikan apakah masih ada lokasi yang belum terinditifikasi lainnya yang belum terdata,” jelasnya.

Atas aksinya pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku kena ancaman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya.(Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Roby Kurniawan Raih Penghargaan Anugerah Cita Negeri Kompas TV

11 November 2025 - 10:20 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Ini Respon yang Ditunjukkan Sekda Bintan

11 November 2025 - 10:12 WIB

Bintan BERSERI Resmi Diluncurkan, Ini Dampaknya untuk Lingkungan

11 November 2025 - 09:59 WIB

Masyarakat Bintan Bisa Laporkan Kerusakan Jalan Lewat SILUBANG, Ini Caranya

11 November 2025 - 09:45 WIB

Temukan dan Putuskan Mata Rantai Penularan Tuberkulosis, Ini Langkah Strategis Pemkab Bintan

11 November 2025 - 09:35 WIB

Trending di Bintan