TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satreskrim Polresta Tanjung mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial P di Jalan Lama , Senggarang, Kota Tanjungpinang.
Pelaku tersebut telah melakukan aksi pencurian di sekitar 10 tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus berpura-pura mencari kerja dan menumpang tempat tinggal di rumah calon korbannya.
Pelaku ditangkap di Kawasan Hutan Senggarang, Tanjungpinang, Kamis (24/7/2025).
Kasar Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura tinggal di tempat calon korban.
“Pelaku berpura-pura bekerja dan menumpang tempat tinggal di rumah calon korbannya, kemudian mengambil barang-barang berharga seperti AC, handphone, dan barang lainnya yang dapat dijual,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Sabtu (26/7/2025).
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk pemberkasan lebih lanjut. Barang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.
Polisi telah mengidentifikasi sekitar 10 TKP, dengan 3 TKP sudah dilaporkan ke Polres. Polisi masih melakukan pendataan TKP lainnya.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna memastikan apakah masih ada lokasi yang belum terinditifikasi lainnya yang belum terdata,” jelasnya.
Atas aksinya pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku kena ancaman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya.(Nzl)







