Menu

Mode Gelap
Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 11 November 2025 Pahlawanku Teladanku, Kajati Kepri Serukan Semangat Juang dan Ketulusan Para Pahlawan Wagub Nyanyang Buka Rapimprov KADIN Kepulauan Riau Tahun 2025 Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner Pemkab Bintan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025 Wagub Nyanyang Hadiri Gowes Santai di Tanjungpinang

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Pencurian, Beraksi di 10 TKP di Tanjungpinang

badge-check


					Satreskrim Polresta Tanjungpinang amankan pelaku pencurian  berinisial p di Tanjungpinang. (Satreskrim Polresta Tanjungpinang) Perbesar

Satreskrim Polresta Tanjungpinang amankan pelaku pencurian berinisial p di Tanjungpinang. (Satreskrim Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satreskrim Polresta Tanjung mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial P di Jalan Lama , Senggarang, Kota Tanjungpinang.

Pelaku tersebut telah melakukan aksi pencurian di sekitar 10 tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus berpura-pura mencari kerja dan menumpang tempat tinggal di rumah calon korbannya.

Pelaku ditangkap di Kawasan Hutan Senggarang, Tanjungpinang, Kamis (24/7/2025).

Kasar Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura tinggal di tempat calon korban.

“Pelaku berpura-pura bekerja dan menumpang tempat tinggal di rumah calon korbannya, kemudian mengambil barang-barang berharga seperti AC, handphone, dan barang lainnya yang dapat dijual,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Sabtu (26/7/2025).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk pemberkasan lebih lanjut. Barang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.

Polisi telah mengidentifikasi sekitar 10 TKP, dengan 3 TKP sudah dilaporkan ke Polres. Polisi masih melakukan pendataan TKP lainnya.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna memastikan apakah masih ada lokasi yang belum terinditifikasi lainnya yang belum terdata,” jelasnya.

Atas aksinya pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku kena ancaman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya.(Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 11 November 2025

11 November 2025 - 08:00 WIB

Pahlawanku Teladanku, Kajati Kepri Serukan Semangat Juang dan Ketulusan Para Pahlawan

10 November 2025 - 18:39 WIB

Wagub Nyanyang Buka Rapimprov KADIN Kepulauan Riau Tahun 2025

10 November 2025 - 16:35 WIB

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

10 November 2025 - 16:31 WIB

Pemkab Bintan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025

10 November 2025 - 16:25 WIB

Trending di Bintan