Menu

Mode Gelap
Polda Kepri Jalin Sinergi Maritim dengan MARSEC dan IFC Singapura Pemkab Bintan Kirim 23 Honorer untuk Jadi PPPK Paruh Waktu Guru Privat di Tanjungpinang Dihajar Warga Setelah Ketahuan Lakukan Asusila Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 23 Oktober 2025 Menteri Wihaji Puji Kepri Sebagai Tuan Rumah Adujaknas GenRe 2025 Mabes Polri dan Bapanas Pantau Stabilitas Harga Beras di Kepri

Kepri

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Gencarkan Edukasi Antikorupsi

badge-check


					Kejati Kepri foto bersama jajaran kejari Lingga usa kegiatan “Penerangan Hukum” melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), yang berlangsung di Aula Kantor Camat Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (22/10/2025). (Kejari Kepri) Perbesar

Kejati Kepri foto bersama jajaran kejari Lingga usa kegiatan “Penerangan Hukum” melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), yang berlangsung di Aula Kantor Camat Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (22/10/2025). (Kejari Kepri)

LINGGA, Kepri.info – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri Lingga menyelenggarakan kegiatan “Penerangan Hukum” melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), yang berlangsung di Aula Kantor Camat Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (22/10/2025

Acara tersebut mengusung tema mengenai upaya “pencegahan serta penanggulangan tindak pidana korupsi”.

Tim Penerangan Hukum dipimpin Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, dengan anggota tim terdiri dari Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, Rama Andika Putra, Ul Awal Saputra dan Syahla Regina Paramita.

Tujuan dari kegiatan ini adalah membentuk masyarakat yang memiliki etika dan moralitas tinggi, menjunjung integritas, serta mendorong partisipasi aktif dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan sekitar.

Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk mempersiapkan aparatur dan warga yang berkomitmen mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, bertanggung jawab, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, sebagai narasumber memaparkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan penanganan luar biasa pula.

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ucapnya.

Kasi Penkum menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang pidana, perdata, dan ketertiban umum, termasuk melakukan penyidikan, penuntutan, serta tindakan pencegahan korupsi.
Data yang disampaikan menunjukkan bahwa pada tahun 2024, Kejaksaan di seluruh Indonesia menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun serta mengeksekusi 1.836 terpidana.

Lebih lanjut, Kasi Penkum memaparkan fenomena korupsi di Indonesia yang masih mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya.

Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga mengalami penurunan dari 3,92 menjadi 3,85. Ia menegaskan bahwa untuk memerangi korupsi diperlukan pendekatan preventif, represif, dan restoratif.

Pendekatan preventif dilakukan melalui penyuluhan hukum dan peningkatan transparansi, represif dengan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, sedangkan pendekatan restoratif diarahkan pada pengembalian kerugian keuangan negara.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan menyampaikan saran serta pendapat secara bertanggung jawab.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya sebatas menolak, tetapi juga berani melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi.

”Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi seluruh elemen bangsa, mari bersatu melawan korupsi untuk Indonesia maju,” tegas Kasi Penkum.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, dalam paparannya tentang ”Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih” menjelaskan bahwa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dengan tahapan pelaksanaan yang dijadwalkan mulai Maret hingga Juni 2025.

Bahwa pembentukan koperasi dilakukan melalui tiga model pendekatan, dimulai dari musyawarah desa yang menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing wilayah.

Koperasi tersebut diharapkan menjadi wadah ekonomi gotong royong masyarakat desa sekaligus memperkuat nilai-nilai kebangsaan melalui semangat merah putih.

Selain itu, pengajuan nama koperasi harus mencantumkan nama desa setempat sebagai bentuk identitas lokal.

Struktur koperasi akan terdiri atas pengurus dan pengawas, serta unit usaha yang disesuaikan dengan potensi ekonomi desa.

Lanjutnya, bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan peran intelijen penegakan hukum untuk mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan ekonomi rakyat, transparansi, dan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

“Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan tercipta kemandirian ekonomi masyarakat serta terwujudnya desa yang tangguh, produktif, dan berintegritas”, tutupnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kepri Jalin Sinergi Maritim dengan MARSEC dan IFC Singapura

24 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Pemkab Bintan Kirim 23 Honorer untuk Jadi PPPK Paruh Waktu

24 Oktober 2025 - 15:00 WIB

Guru Privat di Tanjungpinang Dihajar Warga Setelah Ketahuan Lakukan Asusila

24 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 23 Oktober 2025

24 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Menteri Wihaji Puji Kepri Sebagai Tuan Rumah Adujaknas GenRe 2025

24 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Trending di Kepri