TANJUNGPINANG, Kepri.info — Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Luki Zaiman Prawira sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, yang digelar di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (05/11/2025).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1170 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penunjukan ini juga mengacu pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/8736/SJ, dengan masa jabatan Pj. Sekda paling lama tiga bulan sejak tanggal penetapan.
Ansar Ahmad mengucapkan selamat kepada Luki Zaiman Prawira atas kepercayaan yang diberikan untuk mengemban amanah sebagai penjabat Sekda Kepri.
Ia menegaskan pentingnya peran Sekda sebagai penggerak utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan komitmen. Penjabat Sekda adalah tombak pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Ansar.
Ia juga berharap agar pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan menjaga sinergi bersama seluruh perangkat daerah.
“Semoga saudara yang telah dilantik dapat bertugas dengan sebaik-baiknya dan amanah,” tutupnya. (Nzl)
Reporter: Nuzli Rhamadhani
Redaktur: Jendaras Karloan








