Menu ✖

Mode Gelap

Bintan

Warga Perumahan Celia Gerah, Pengambilan Tanah Merah Diduga Melebihi Izin

badge-check


					Petugas saat melakukan pengecekan lokasi pengambilan tanah Perbesar

Petugas saat melakukan pengecekan lokasi pengambilan tanah

KEPRI INFO,BINTAN — Puluhan warga Perumahan Celia dan Yudha Oktoviari, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, memprotes aktivitas pengambilan tanah merah yang dinilai mengganggu kenyamanan dan merusak akses jalan perumahan.

Protes warga tersebut disampaikan dalam mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Sei Lekop, Rabu (19/8/2026).

Pertemuan itu melibatkan warga, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, pihak kelurahan, serta perwakilan pengembang.

Salah seorang warga, Paramita, mengatakan aktivitas pengambilan tanah yang semula disepakati warga hanya sebanyak 100 lori.

Namun, menurut dia, jumlah tersebut telah mencapai sekitar 380 lori.

Ia menyebut tanah yang dikeruk tersebut merupakan milik Tarmizi yang juga merupakan pengembang di kawasan perumahan baru tersebut.

“Yang kami protes, pengambilan tanah menggunakan lori sudah tidak sesuai perjanjian. Ditambah lagi debunya menutupi jalan,” kata Paramita, Rabu (19/8/2026).

Menurut Paramita, aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut tanah juga dikhawatirkan membahayakan warga, terutama anak-anak yang kerap bermain di sekitar kawasan perumahan.

“Truk ini selain membuat jalan kami rusak, mereka juga ugal-ugalan,” ujarnya.

PPNS Temukan Pengambilan Tanah Melebihi Izin

Sementara itu, PPNS Satpol PP Bintan, Sumadi, mengatakan berdasarkan dokumen perizinan yang ditunjukkan pihak pengembang, kuota pengambilan tanah yang diberikan mencapai 1.000 ton.

Dari aktivitas tersebut, pihak pengembang disebut telah membayarkan pajak sebesar Rp7,8 juta. Namun, berdasarkan pengecekan sementara, volume pengambilan tanah telah mencapai sekitar 1.150 ton.

“Ini sudah melebihi dari izin yang diperoleh. Makanya kami akan mengecek ke lokasi,” kata Sumadi.

Sumadi menegaskan, aktivitas pengerukan tanah untuk sementara dihentikan. Pengembang diminta mengurus perizinan baru apabila ingin melanjutkan aktivitas tersebut, termasuk memenuhi kewajiban pajak angkutan.

“Sudah kami hentikan dan menunggu pengembang memiliki izin selanjutnya,” pungkasnya.

Penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai langkah penertiban hingga seluruh dokumen perizinan dan kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas pengambilan serta pengangkutan tanah dinyatakan sesuai ketentuan.

Penulis: Yuli 

Redaktur: Suaib 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Pasca-Blackout 53 Jam, Bupati Bintan Perjuangkan Kompensasi untuk Masyarakat

22 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Pasca-Blackout 53 Jam, Bupati Bintan Perjuangkan Kompensasi untuk Masyarakat

Pasca Kebakaran Rumah Dinas Guru di Bintan, Pemkab Usulkan Renovasi Lewat DAK

21 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Pasca Kebakaran Rumah Dinas Guru di Bintan, Pemkab Usulkan Renovasi Lewat DAK

Polres Bintan Amankan 140 Liter BBM Diduga Ilegal di Sungai Enam, Pemilik Gudang Kabur

20 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Polres Bintan Amankan 140 Liter BBM Diduga Ilegal di Sungai Enam, Pemilik Gudang Kabur

Angkut 20 Penumpang ASN, Bus Pemkab Bintan Tabrakan dengan Mobil Expander di Jembatan Pulau Ladi

20 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Angkut 20 Penumpang ASN, Bus Pemkab Bintan Tabrakan dengan Mobil Expander di Jembatan Pulau Ladi

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Bintan Gelar Donor Darah, 13 Personel Turut Berpartisipasi

20 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Bintan Gelar Donor Darah, 13 Personel Turut Berpartisipasi
Trending di Bintan