Menu

Mode Gelap

Bintan

Warga Perumahan Celia Gerah, Pengambilan Tanah Merah Diduga Melebihi Izin

badge-check


					Petugas saat melakukan pengecekan lokasi pengambilan tanah Perbesar

Petugas saat melakukan pengecekan lokasi pengambilan tanah

KEPRI INFO,BINTAN — Puluhan warga Perumahan Celia dan Yudha Oktoviari, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, memprotes aktivitas pengambilan tanah merah yang dinilai mengganggu kenyamanan dan merusak akses jalan perumahan.

Protes warga tersebut disampaikan dalam mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Sei Lekop, Rabu (19/8/2026).

Pertemuan itu melibatkan warga, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, pihak kelurahan, serta perwakilan pengembang.

Salah seorang warga, Paramita, mengatakan aktivitas pengambilan tanah yang semula disepakati warga hanya sebanyak 100 lori.

Namun, menurut dia, jumlah tersebut telah mencapai sekitar 380 lori.

Ia menyebut tanah yang dikeruk tersebut merupakan milik Tarmizi yang juga merupakan pengembang di kawasan perumahan baru tersebut.

“Yang kami protes, pengambilan tanah menggunakan lori sudah tidak sesuai perjanjian. Ditambah lagi debunya menutupi jalan,” kata Paramita, Rabu (19/8/2026).

Menurut Paramita, aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut tanah juga dikhawatirkan membahayakan warga, terutama anak-anak yang kerap bermain di sekitar kawasan perumahan.

“Truk ini selain membuat jalan kami rusak, mereka juga ugal-ugalan,” ujarnya.

PPNS Temukan Pengambilan Tanah Melebihi Izin

Sementara itu, PPNS Satpol PP Bintan, Sumadi, mengatakan berdasarkan dokumen perizinan yang ditunjukkan pihak pengembang, kuota pengambilan tanah yang diberikan mencapai 1.000 ton.

Dari aktivitas tersebut, pihak pengembang disebut telah membayarkan pajak sebesar Rp7,8 juta. Namun, berdasarkan pengecekan sementara, volume pengambilan tanah telah mencapai sekitar 1.150 ton.

“Ini sudah melebihi dari izin yang diperoleh. Makanya kami akan mengecek ke lokasi,” kata Sumadi.

Sumadi menegaskan, aktivitas pengerukan tanah untuk sementara dihentikan. Pengembang diminta mengurus perizinan baru apabila ingin melanjutkan aktivitas tersebut, termasuk memenuhi kewajiban pajak angkutan.

“Sudah kami hentikan dan menunggu pengembang memiliki izin selanjutnya,” pungkasnya.

Penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai langkah penertiban hingga seluruh dokumen perizinan dan kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas pengambilan serta pengangkutan tanah dinyatakan sesuai ketentuan.

Penulis: Yuli 

Redaktur: Suaib 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

18 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

Sambut HUT Ke-81 RI, Satpolairud Polres Bintan Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan di Perairan Bintan

4 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bintan menggelar patroli perairan sekaligus membagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat pesisir dan nelayan di wilayah Perairan Pantai Indah hingga Perairan Desa Air Glubi, Selasa (4/8/2026).

Pemkab Bintan Segera Lantik Sejumlah Kepala OPD, Pengisian Jabatan Gunakan Manajemen Talenta

1 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Sekertaris Daerah (Sekda) Bintan, Rony Kartika. Foto-Yuli

Polres Bintan Gelar Nobar Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 di Empat Polsek

1 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Polres Bintan menggelar nonton bareng (nobar) Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 secara serentak di empat wilayah hukum, yakni Mapolsek Bintan Utara, Mapolsek Bintan Timur, Mapolsek Gunung Kijang, dan Mapolsek Tambelan, Jumat (31/7/2026) malam.

DPMPTSP Bintan Perkuat Pelayanan Publik Lewat Delapan Inovasi Strategis

30 Juli 2026 - 17:39 WIB

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Kabupaten Bintan, Rusli, ST., MT.,
Trending di Bintan