KEPRI INFO,BINTAN — Puluhan warga Perumahan Celia dan Yudha Oktoviari, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, memprotes aktivitas pengambilan tanah merah yang dinilai mengganggu kenyamanan dan merusak akses jalan perumahan.
Protes warga tersebut disampaikan dalam mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Sei Lekop, Rabu (19/8/2026).
Pertemuan itu melibatkan warga, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, pihak kelurahan, serta perwakilan pengembang.
Salah seorang warga, Paramita, mengatakan aktivitas pengambilan tanah yang semula disepakati warga hanya sebanyak 100 lori.
Namun, menurut dia, jumlah tersebut telah mencapai sekitar 380 lori.
Ia menyebut tanah yang dikeruk tersebut merupakan milik Tarmizi yang juga merupakan pengembang di kawasan perumahan baru tersebut.
“Yang kami protes, pengambilan tanah menggunakan lori sudah tidak sesuai perjanjian. Ditambah lagi debunya menutupi jalan,” kata Paramita, Rabu (19/8/2026).
Menurut Paramita, aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut tanah juga dikhawatirkan membahayakan warga, terutama anak-anak yang kerap bermain di sekitar kawasan perumahan.
“Truk ini selain membuat jalan kami rusak, mereka juga ugal-ugalan,” ujarnya.
PPNS Temukan Pengambilan Tanah Melebihi Izin
Sementara itu, PPNS Satpol PP Bintan, Sumadi, mengatakan berdasarkan dokumen perizinan yang ditunjukkan pihak pengembang, kuota pengambilan tanah yang diberikan mencapai 1.000 ton.
Dari aktivitas tersebut, pihak pengembang disebut telah membayarkan pajak sebesar Rp7,8 juta. Namun, berdasarkan pengecekan sementara, volume pengambilan tanah telah mencapai sekitar 1.150 ton.
“Ini sudah melebihi dari izin yang diperoleh. Makanya kami akan mengecek ke lokasi,” kata Sumadi.
Sumadi menegaskan, aktivitas pengerukan tanah untuk sementara dihentikan. Pengembang diminta mengurus perizinan baru apabila ingin melanjutkan aktivitas tersebut, termasuk memenuhi kewajiban pajak angkutan.
“Sudah kami hentikan dan menunggu pengembang memiliki izin selanjutnya,” pungkasnya.
Penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai langkah penertiban hingga seluruh dokumen perizinan dan kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas pengambilan serta pengangkutan tanah dinyatakan sesuai ketentuan.
Penulis: Yuli
Redaktur: Suaib







