Menu

Mode Gelap

Bintan

Warga Perumahan Celia Gerah, Pengambilan Tanah Merah Diduga Melebihi Izin

badge-check


					Petugas saat melakukan pengecekan lokasi pengambilan tanah Perbesar

Petugas saat melakukan pengecekan lokasi pengambilan tanah

KEPRI INFO,BINTAN — Puluhan warga Perumahan Celia dan Yudha Oktoviari, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, memprotes aktivitas pengambilan tanah merah yang dinilai mengganggu kenyamanan dan merusak akses jalan perumahan.

Protes warga tersebut disampaikan dalam mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Sei Lekop, Rabu (19/8/2026).

Pertemuan itu melibatkan warga, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, pihak kelurahan, serta perwakilan pengembang.

Salah seorang warga, Paramita, mengatakan aktivitas pengambilan tanah yang semula disepakati warga hanya sebanyak 100 lori.

Namun, menurut dia, jumlah tersebut telah mencapai sekitar 380 lori.

Ia menyebut tanah yang dikeruk tersebut merupakan milik Tarmizi yang juga merupakan pengembang di kawasan perumahan baru tersebut.

“Yang kami protes, pengambilan tanah menggunakan lori sudah tidak sesuai perjanjian. Ditambah lagi debunya menutupi jalan,” kata Paramita, Rabu (19/8/2026).

Menurut Paramita, aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut tanah juga dikhawatirkan membahayakan warga, terutama anak-anak yang kerap bermain di sekitar kawasan perumahan.

“Truk ini selain membuat jalan kami rusak, mereka juga ugal-ugalan,” ujarnya.

PPNS Temukan Pengambilan Tanah Melebihi Izin

Sementara itu, PPNS Satpol PP Bintan, Sumadi, mengatakan berdasarkan dokumen perizinan yang ditunjukkan pihak pengembang, kuota pengambilan tanah yang diberikan mencapai 1.000 ton.

Dari aktivitas tersebut, pihak pengembang disebut telah membayarkan pajak sebesar Rp7,8 juta. Namun, berdasarkan pengecekan sementara, volume pengambilan tanah telah mencapai sekitar 1.150 ton.

“Ini sudah melebihi dari izin yang diperoleh. Makanya kami akan mengecek ke lokasi,” kata Sumadi.

Sumadi menegaskan, aktivitas pengerukan tanah untuk sementara dihentikan. Pengembang diminta mengurus perizinan baru apabila ingin melanjutkan aktivitas tersebut, termasuk memenuhi kewajiban pajak angkutan.

“Sudah kami hentikan dan menunggu pengembang memiliki izin selanjutnya,” pungkasnya.

Penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai langkah penertiban hingga seluruh dokumen perizinan dan kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas pengambilan serta pengangkutan tanah dinyatakan sesuai ketentuan.

Penulis: Yuli 

Redaktur: Suaib 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Satgas Citarum dan Mahasiswa KKN UMRAH Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Desa Pengujan

1 September 2026 - 09:08 WIB

Satgas Citarum dan Mahasiswa KKN UMRAH Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Desa Pengujan

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Bintan Dilantik, Rusli Jabat Kepala DPMPTSP

31 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Bintan Dilantik, Rusli Jabat Kepala DPMPTSP

150 Personel Polres Bintan Disiagakan Hadapi Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan

28 Agustus 2026 - 13:35 WIB

150 Personel Polres Bintan Disiagakan Hadapi Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan

BPBD Bintan Catat 67 Karhutla, Luas Lahan Terdampak Capai Sekitar 50 Hektare

27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

BPBD Bintan Catat 67 Karhutla, Luas Lahan Terdampak Capai Sekitar 50 Hektare

Jamintel Kejagung RI Berikan Tali Asih kepada Penghuni Rumah Bahagia Bintan

27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Jamintel Kejagung RI Berikan Tali Asih kepada Penghuni Rumah Bahagia Bintan
Trending di Bintan