Menu ✖

Mode Gelap

Kepri

Satgas Pangan Tanjungpinang Sidak, Harga Masih Dibawah HET

badge-check


					Tim Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang bersama sejumlah instansi terkait melakukaninspeksi ke sejumlah pengecer dan toko di Kota Tanjungpinang pada Rabu (12/11/2025). (Humas Polres Tanjungpinang) Perbesar

Tim Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang bersama sejumlah instansi terkait melakukaninspeksi ke sejumlah pengecer dan toko di Kota Tanjungpinang pada Rabu (12/11/2025). (Humas Polres Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Tim Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang bersama sejumlah instansi yang tergabung dalam Satgas Pengendalian Harga Beras melakukan inspeksi ke sejumlah pengecer dan toko di Kota Tanjungpinang pada Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan memastikan harga jual beras, baik jenis premium maupun medium, tetap sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.400 per kilogram untuk beras premium dan Rp 13.100 per kilogram untuk beras medium.

Sidak tersebut melibatkan Badan Pangan Nasional, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Tanjungpinang, Dinas Ketahanan Pangan, Bulog Cabang Tanjungpinang, Subdit Indagsi Polda Kepri, serta Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Ada tiga titik lokasi yang menjadi sasaran pengawasan, yaitu Toko Pasti Jaya di Jalan Gambir, Toko Mitra Sembada di Jalan D. I. Panjaitan, dan Swalayan Pinang Lestari di Jalan D. I. Panjaitan.

Berdasarkan hasil pemantauan, harga beras di seluruh lokasi tersebut masih berada di bawah HET yang ditentukan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap bahan kebutuhan pokok, khususnya beras, agar tidak terjadi kenaikan harga yang dapat membebani masyarakat.

“Kami memastikan tidak ada pedagang atau distributor yang menjual beras melebihi HET. Selain itu, kami juga memberikan edukasi dan imbauan agar para pelaku usaha tetap mematuhi aturan harga yang telah ditetapkan,” ujar AKP Agung.

Bagi pedagang yang kedapatan menjual di atas HET akan diberikan pembinaan dan peringatan oleh Disperindag.

Jika pelanggaran terus berlanjut, maka izin usaha dapat dicabut oleh Dinas Perizinan, dan apabila ditemukan pelanggaran berat seperti penjualan tanpa izin edar atau pengemasan tidak sesuai standar, akan dilakukan tindakan hukum.

Sidak berjalan dengan aman dan tertib. Masyarakat pun menyambut positif langkah pemerintah dan aparat dalam menjaga stabilitas harga beras di pasaran. (Nzl)

Reporter: Nuzli Rhamadhani

Redaktur: Jendaras Karloan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kapolda Kepri Temui Tokoh Masyarakat Galang, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Kapolda Kepri Temui Tokoh Masyarakat Galang, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Bandara RHF Salurkan Bantuan Rp27,9 Juta untuk Rumah Ibadah di Sekitar Bandara

21 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Bandara RHF Salurkan Bantuan Rp27,9 Juta untuk Rumah Ibadah di Sekitar Bandara

Polres Bintan Amankan 140 Liter BBM Diduga Ilegal di Sungai Enam, Pemilik Gudang Kabur

20 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Polres Bintan Amankan 140 Liter BBM Diduga Ilegal di Sungai Enam, Pemilik Gudang Kabur

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Gangguan Listrik, Empat Petugas PLN Batam dan Satu Kontraktor

20 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Gangguan Listrik, Empat Petugas PLN Batam dan Satu Kontraktor

Pendaftaran Lomba Akustik Melayu Square Tanjungpinang Ditutup Dua Hari Lagi, Hadiah Jutaan Rupiah Menanti

20 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Pendaftaran Lomba Akustik Melayu Square Tanjungpinang Ditutup Dua Hari Lagi, Hadiah Jutaan Rupiah Menanti
Trending di Tanjungpinang