Menu

Mode Gelap

Kepri

Satgas Pangan Tanjungpinang Sidak, Harga Masih Dibawah HET

badge-check


					Tim Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang bersama sejumlah instansi terkait melakukaninspeksi ke sejumlah pengecer dan toko di Kota Tanjungpinang pada Rabu (12/11/2025). (Humas Polres Tanjungpinang) Perbesar

Tim Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang bersama sejumlah instansi terkait melakukaninspeksi ke sejumlah pengecer dan toko di Kota Tanjungpinang pada Rabu (12/11/2025). (Humas Polres Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Tim Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang bersama sejumlah instansi yang tergabung dalam Satgas Pengendalian Harga Beras melakukan inspeksi ke sejumlah pengecer dan toko di Kota Tanjungpinang pada Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan memastikan harga jual beras, baik jenis premium maupun medium, tetap sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.400 per kilogram untuk beras premium dan Rp 13.100 per kilogram untuk beras medium.

Sidak tersebut melibatkan Badan Pangan Nasional, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Tanjungpinang, Dinas Ketahanan Pangan, Bulog Cabang Tanjungpinang, Subdit Indagsi Polda Kepri, serta Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Ada tiga titik lokasi yang menjadi sasaran pengawasan, yaitu Toko Pasti Jaya di Jalan Gambir, Toko Mitra Sembada di Jalan D. I. Panjaitan, dan Swalayan Pinang Lestari di Jalan D. I. Panjaitan.

Berdasarkan hasil pemantauan, harga beras di seluruh lokasi tersebut masih berada di bawah HET yang ditentukan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap bahan kebutuhan pokok, khususnya beras, agar tidak terjadi kenaikan harga yang dapat membebani masyarakat.

“Kami memastikan tidak ada pedagang atau distributor yang menjual beras melebihi HET. Selain itu, kami juga memberikan edukasi dan imbauan agar para pelaku usaha tetap mematuhi aturan harga yang telah ditetapkan,” ujar AKP Agung.

Bagi pedagang yang kedapatan menjual di atas HET akan diberikan pembinaan dan peringatan oleh Disperindag.

Jika pelanggaran terus berlanjut, maka izin usaha dapat dicabut oleh Dinas Perizinan, dan apabila ditemukan pelanggaran berat seperti penjualan tanpa izin edar atau pengemasan tidak sesuai standar, akan dilakukan tindakan hukum.

Sidak berjalan dengan aman dan tertib. Masyarakat pun menyambut positif langkah pemerintah dan aparat dalam menjaga stabilitas harga beras di pasaran. (Nzl)

Reporter: Nuzli Rhamadhani

Redaktur: Jendaras Karloan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PMII Desak Polda Kepri dan Ombudsman Usut Dugaan Penimbunan Minyakita di Bintan

14 Juli 2026 - 16:30 WIB

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

Gubernur Ansar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Bazar UMKM hingga Layanan Gratis Diserbu Masyarakat

13 Juli 2026 - 08:56 WIB

Gubernur Ansar memberikan hadiah Door Prize Jalan Santai sebelum mengikuti Nobar Piala Dunia antara Argentina vs Swis

KRI Beladau-643 Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Distribusikan Uang Layak Edar ke Pulau Terluar Kepri

11 Juli 2026 - 10:22 WIB

KRI Beladau-643 dari jajaran Komando Armada (Koarmada) I berhasil menyelesaikan misi pengamanan dan dukungan pelayaran dalam Ekspedisi Rupiah Berdaulat yang diselenggarakan Bank Indonesia di wilayah Kepulauan Riau.

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)
Trending di Hukrim