Menu

Mode Gelap

Kepri

Satgas Pangan Tanjungpinang Sidak, Harga Masih Dibawah HET

badge-check


					Tim Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang bersama sejumlah instansi terkait melakukaninspeksi ke sejumlah pengecer dan toko di Kota Tanjungpinang pada Rabu (12/11/2025). (Humas Polres Tanjungpinang) Perbesar

Tim Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang bersama sejumlah instansi terkait melakukaninspeksi ke sejumlah pengecer dan toko di Kota Tanjungpinang pada Rabu (12/11/2025). (Humas Polres Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Tim Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang bersama sejumlah instansi yang tergabung dalam Satgas Pengendalian Harga Beras melakukan inspeksi ke sejumlah pengecer dan toko di Kota Tanjungpinang pada Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan memastikan harga jual beras, baik jenis premium maupun medium, tetap sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.400 per kilogram untuk beras premium dan Rp 13.100 per kilogram untuk beras medium.

Sidak tersebut melibatkan Badan Pangan Nasional, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Tanjungpinang, Dinas Ketahanan Pangan, Bulog Cabang Tanjungpinang, Subdit Indagsi Polda Kepri, serta Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Ada tiga titik lokasi yang menjadi sasaran pengawasan, yaitu Toko Pasti Jaya di Jalan Gambir, Toko Mitra Sembada di Jalan D. I. Panjaitan, dan Swalayan Pinang Lestari di Jalan D. I. Panjaitan.

Berdasarkan hasil pemantauan, harga beras di seluruh lokasi tersebut masih berada di bawah HET yang ditentukan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap bahan kebutuhan pokok, khususnya beras, agar tidak terjadi kenaikan harga yang dapat membebani masyarakat.

“Kami memastikan tidak ada pedagang atau distributor yang menjual beras melebihi HET. Selain itu, kami juga memberikan edukasi dan imbauan agar para pelaku usaha tetap mematuhi aturan harga yang telah ditetapkan,” ujar AKP Agung.

Bagi pedagang yang kedapatan menjual di atas HET akan diberikan pembinaan dan peringatan oleh Disperindag.

Jika pelanggaran terus berlanjut, maka izin usaha dapat dicabut oleh Dinas Perizinan, dan apabila ditemukan pelanggaran berat seperti penjualan tanpa izin edar atau pengemasan tidak sesuai standar, akan dilakukan tindakan hukum.

Sidak berjalan dengan aman dan tertib. Masyarakat pun menyambut positif langkah pemerintah dan aparat dalam menjaga stabilitas harga beras di pasaran. (Nzl)

Reporter: Nuzli Rhamadhani

Redaktur: Jendaras Karloan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Menteri P2MI Tinjau BP3MI Kepri, Tekankan Pelayanan Prima dan Humanis bagi Pekerja Migran

8 Juni 2026 - 17:46 WIB

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Drs. Mukhtarudin bersama Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri saat melakukan kunjungan di di Provinsi Kepulauan Riau, Senin (08/06)

Satlantas Polresta Tanjungpinang Ajak Pelajar SMA Negeri 2 Menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

8 Juni 2026 - 11:23 WIB

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang kembali melaksanakan program Police Go To School dengan memberikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar di SMA Negeri 2 Tanjungpinang, Senin (8/6/2026).

Gubernur Ansar: Hulubalang Harus Jadi Penjaga Marwah Adat dan Perekat Kehidupan Masyarakat Melayu

8 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pelantikan Hulu Balang LAM Kepulauan Riau, Senin (08/06)

PERSAKMI Kepri Apresiasi Atensi Bupati Bintan dalam Pengendalian Malaria

5 Juni 2026 - 22:33 WIB

Ketua Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) Provinsi Kepulauan Riau, Abdul Rauf Rahim

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Batam

5 Juni 2026 - 17:38 WIB

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan Pers, Jum'at (05/06)
Trending di Hukrim