Menu

Mode Gelap

Hukrim

Berhasil Menangi Gugatan Rp22,13 Miliar, Tim Hukum Pemprov Kepri Selamatkan Aset Pendidikan SMKN 2 Karimun

badge-check


					Tim Hukum Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Maskur Tilawahyu saat mengikuti sidang gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Perbesar

Tim Hukum Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Maskur Tilawahyu saat mengikuti sidang gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

TANJUNGBALAI KARIMUN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri berhasil memenangkan perkara gugatan perdata terkait lahan SMKN 2 Karimun di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Kemenangan tersebut membuat Pemprov Kepri terhindar dari tuntutan ganti rugi senilai Rp22,13 miliar.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Tbk.

Dalam perkara ini, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan SMKN 2 Karimun didampingi oleh kuasa hukum Maskur Tilawahyu, S.H.

Gugatan diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris Abdul Karim Awang, yakni Ali Hanafiah dan sejumlah pihak lainnya.

Para penggugat mengklaim sebagian lahan yang digunakan untuk operasional SMKN 2 Karimun merupakan tanah warisan milik mereka.

Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2.130.375.000 serta ganti rugi immateriil sebesar Rp20 miliar, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp22.130.375.000.

Menghadapi gugatan tersebut, kuasa hukum Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan SMKN 2 Karimun mengajukan eksepsi beserta jawaban yang menitikberatkan pada legalitas penguasaan aset pemerintah.

Maskur Tilawahyu menjelaskan bahwa lahan yang digunakan SMKN 2 Karimun merupakan aset negara yang memiliki dasar hukum melalui Sertifikat Hak Pakai Nomor 6 Tahun 2007.

Selain itu, pengelolaan sekolah oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merupakan pelaksanaan kewenangan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum juga menilai bahwa apabila tuntutan tersebut dikabulkan tanpa dasar hukum yang kuat, hal itu berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah karena berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tak hanya itu, tim kuasa hukum turut mengajukan sejumlah eksepsi, di antaranya mengenai dugaan kesalahan subjek hukum (error in persona), gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), gugatan kabur (obscuur libel), serta daluwarsa.

Dengan putusan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan tidak berkewajiban memenuhi tuntutan ganti rugi senilai Rp22,13 miliar sebagaimana diajukan penggugat.

Keberhasilan ini juga memberikan kepastian terhadap keberlangsungan proses pendidikan di SMKN 2 Karimun. Aktivitas belajar mengajar dapat terus berlangsung tanpa terganggu oleh sengketa hukum yang melibatkan aset sekolah.

Selain itu, putusan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya perlindungan aset milik pemerintah daerah serta memperkuat kepastian hukum terhadap aset pendidikan yang digunakan untuk pelayanan publik.(*)

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Diduga rugikan nasabah hingga Rp 4,25 Milyar, Kejari Bintan periksa BRI Tanjung Uban.

19 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Foto-Yuli

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

18 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

Tour Mangrove Berujung Kecelakaan, Dua Boat Pancung Tabrakan di Lagoi

18 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Tour Mangrove Berujung Kecelakaan, Dua Boat Pancung Tabrakan di Lagoi

Diduga Curi Besi Bekas, Pria di Tanjungpinang Diamankan Polisi

14 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Kasi Humas, Kanit Jatanras saat memperlihatkan barang bukti besi hasil curian pelaku, Jumat (14/08)

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Jembatan Dompak

14 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. saat memperlihatkan barang bukti kabel yang diamankan dari tersangka pencurian, Jumat (14/08)
Trending di Hukrim