TANJUNGBALAI KARIMUN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri berhasil memenangkan perkara gugatan perdata terkait lahan SMKN 2 Karimun di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Kemenangan tersebut membuat Pemprov Kepri terhindar dari tuntutan ganti rugi senilai Rp22,13 miliar.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Tbk.
Dalam perkara ini, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan SMKN 2 Karimun didampingi oleh kuasa hukum Maskur Tilawahyu, S.H.
Gugatan diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris Abdul Karim Awang, yakni Ali Hanafiah dan sejumlah pihak lainnya.
Para penggugat mengklaim sebagian lahan yang digunakan untuk operasional SMKN 2 Karimun merupakan tanah warisan milik mereka.
Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2.130.375.000 serta ganti rugi immateriil sebesar Rp20 miliar, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp22.130.375.000.
Menghadapi gugatan tersebut, kuasa hukum Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan SMKN 2 Karimun mengajukan eksepsi beserta jawaban yang menitikberatkan pada legalitas penguasaan aset pemerintah.
Maskur Tilawahyu menjelaskan bahwa lahan yang digunakan SMKN 2 Karimun merupakan aset negara yang memiliki dasar hukum melalui Sertifikat Hak Pakai Nomor 6 Tahun 2007.
Selain itu, pengelolaan sekolah oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merupakan pelaksanaan kewenangan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum juga menilai bahwa apabila tuntutan tersebut dikabulkan tanpa dasar hukum yang kuat, hal itu berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah karena berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tak hanya itu, tim kuasa hukum turut mengajukan sejumlah eksepsi, di antaranya mengenai dugaan kesalahan subjek hukum (error in persona), gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), gugatan kabur (obscuur libel), serta daluwarsa.
Dengan putusan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan tidak berkewajiban memenuhi tuntutan ganti rugi senilai Rp22,13 miliar sebagaimana diajukan penggugat.
Keberhasilan ini juga memberikan kepastian terhadap keberlangsungan proses pendidikan di SMKN 2 Karimun. Aktivitas belajar mengajar dapat terus berlangsung tanpa terganggu oleh sengketa hukum yang melibatkan aset sekolah.
Selain itu, putusan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya perlindungan aset milik pemerintah daerah serta memperkuat kepastian hukum terhadap aset pendidikan yang digunakan untuk pelayanan publik.(*)
Redaktur: Eb







