KEPRI.INFO,BINTAN — Sebanyak tujuh perumahan di Kabupaten Bintan mengajukan permohonan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bintan pada Tahun Anggaran 2026.
Proses penyerahan PSU tersebut dilakukan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan bersama Dinas Pekerjaan Umum.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan ketersediaan fasilitas perumahan yang layak dan sesuai ketentuan bagi masyarakat.
Ketujuh perumahan yang mengajukan penyerahan PSU tersebut yakni Perumahan Taman Bestari 1 dan Taman Bestari 2 di Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Perumahan Indunsuri Raya di Kecamatan Bintan Utara; serta Perumahan Kenangan Jaya 13, Griya Lengkuas Indah, Bintan Taman Deli, dan Bukit Bintan Lestari di Kecamatan Bintan Timur.
Pada Rabu (19/8/2026), Dinas Perkim Bintan bersama Dinas Pekerjaan Umum melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan terhadap tujuh perumahan tersebut.
Peninjauan dilakukan setelah dokumen dan persyaratan administrasi yang diajukan pengembang dinyatakan lengkap oleh Tim Sekretariat PSU. Verifikasi lapangan meliputi pemeriksaan kondisi fisik, pengukuran, serta pengecekan lahan PSU yang akan diserahkan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, Muhammad Irzan, mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada rencana tapak atau siteplan yang telah ditetapkan dan menjadi dasar perizinan pembangunan perumahan.
“Dalam verifikasi lapangan, tim masih menemukan sejumlah kondisi yang belum sepenuhnya sesuai antara siteplan dengan kondisi aktual pembangunan di lapangan,” kata Muhammad Irzan, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, sejumlah temuan tersebut antara lain adanya sebagian lahan PSU yang dimanfaatkan secara pribadi oleh warga, pembangunan fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukan, serta terdapat PSU yang hilang atau belum dibangun sebagaimana tercantum dalam rencana tapak.
Irzan menegaskan, temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Sebab, PSU yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan harus memiliki kesesuaian antara dokumen perizinan, siteplan, dan kondisi fisik di lapangan.
“Atas temuan tersebut, pengembang akan diarahkan untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian kondisi fisik di lapangan agar kembali sesuai dengan izin dan siteplan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Apabila terdapat kondisi yang secara teknis maupun ketentuan tidak memungkinkan untuk dikembalikan seperti semula, kata Irzan, dapat ditempuh mekanisme perubahan atau revisi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan penyerahan PSU tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian terhadap keberadaan dan fungsi fasilitas perumahan yang nantinya menjadi bagian dari aset serta tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bintan.
“Penyerahan PSU bukan sekadar proses administrasi, tetapi merupakan upaya memastikan fasilitas dan utilitas perumahan benar-benar tersedia, sesuai peruntukan, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Pemkab Bintan juga mengimbau seluruh pengembang agar menyelesaikan kewajiban pembangunan PSU sebelum proses penyerahan dilakukan. Masyarakat turut diharapkan menjaga serta memanfaatkan fasilitas PSU sesuai dengan peruntukannya.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat, penyerahan PSU di Kabupaten Bintan diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan transparan serta memberikan kepastian dalam pengelolaan kawasan perumahan.
Penulis: Yuli
Redaktur: Suaib







