KEPRI.INFO, TANJUNGPINANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel di kawasan Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. mengatakan, terduga pelaku diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Rabu (12/8/2026) dini hari setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pencurian kabel.
“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pencurian kabel. Setelah dilakukan pengecekan, petugas kemudian mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku,” ujar AKBP Farouk Oktora.
Menurut Farouk, terduga pelaku diamankan di kawasan Jalan Engku Putri, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan awal, M mengaku melakukan pencurian kabel bersama tiga orang rekannya yang masing-masing berinisial RP, RO, dan MR alias B.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku melakukan pencurian bersama tiga orang lainnya. Saat ini terhadap tiga orang tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Farouk.
Farouk menjelaskan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, aksi pencurian kabel tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak Juli 2026.
Kabel yang menjadi sasaran berada di kawasan Jembatan Dompak, tepatnya di Jalan H. Moh Sani, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari. Akibat aksi tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BP 1891 HO, kabel listrik berukuran besar, satu unit KTP atas nama M, serta satu buah gunting besi berwarna kuning.
Farouk menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap secara keseluruhan aksi pencurian kabel, termasuk mencari tahu keterlibatan tiga orang lainnya yang disebut oleh terduga pelaku.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp500 juta.(*)
Redaktur: Suaib







