KEPRI.INFO,BINTAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan terus memburu dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bintan.
Kedua buronan tersebut berasal dari dua perkara berbeda yang terungkap di lokasi terpisah.
DPO pertama berinisial AF, yang diduga berperan dalam upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua narapidana kasus narkotika berinisial YS dan IS sebagai tersangka.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus lainnya, Satresnarkoba Polres Bintan juga menetapkan AJ, warga Batam, sebagai DPO. Dari perkara tersebut, polisi menangkap sepasang suami istri berinisial AT (52) dan EM (53).
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang diduga merupakan pemilik barang dan kini telah ditetapkan sebagai buronan.
Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Ony Chandra, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemetaan (mapping) jaringan serta berkoordinasi dengan jajaran fungsi Reserse Kriminal untuk mempercepat penangkapan kedua DPO tersebut.
“Kami akan terus melakukan pencarian terhadap kedua DPO tersebut agar segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Ony Chandra.
Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, termasuk memburu seluruh pelaku yang masih buron hingga berhasil diamankan.
Penulis: Yuli
Redaktur: Eb







