TANJUNGPINANG, Kepri.info – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) memiliki layanan pengaduan kerusakan jalan dan jembatan bagi masyarakat.
Layanan ini diwujudkan melalui peluncuran layanan SIJANTAN (Sistem Informasi Jalan dan Jembatan Provinsi Kepulauan Riau), sebuah aplikasi berbasis website yang didesain untuk mempercepat respons pemerintah terhadap kondisi infrastruktur yang rusak di wilayah provinsi.
SIJANTAN diluncurkan sebagai bentuk inovasi pelayanan publik di era digital, terutama menjawab tantangan kondisi geografis Kepulauan Riau yang terdiri dari pulau-pulau terpisah.
Kepala Dinas PUPRP Kepri, Rodi Yantari menjelaskan bahwa selama ini masyarakat sering kali mengalami kendala dalam menyampaikan keluhan apabila menemukan kerusakan di ruas jalan atau jembatan yang menjadi kewenangan provinsi.
Dengan hadirnya SIJANTAN, masyarakat kini memiliki akses langsung untuk melaporkan kondisi tersebut secara praktis melalui ponsel atau komputer yang terhubung internet.
Menurut Rodi, SIJANTAN dirancang bukan hanya sebagai saluran pengaduan satu arah, tetapi sebagai sarana komunikasi dua arah antara publik dan instansi teknis di Dinas PUPP.
“Dengan sistem ini, setiap laporan yang masuk dapat dipantau statusnya mulai dari penerimaan, verifikasi, sampai tindak lanjut perbaikan,”sebutnya, Sabtu (15/11/2025).
Hal ini diharapkan mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kerusakan infrastruktur.
“Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kerusakan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sistem ini memungkinkan laporan tidak hanya diterima, tetapi juga direspon secara cepat dan update secara transparan,” ujar Rodi.
-Cara Melapor Melalui SIJANTAN
Masyarakat yang ingin melaporkan kondisi jalan atau jembatan yang rusak cukup mengakses laman resmi Dinas PUPP Kepri di https://pupp.kepriprov.go.id/.
Pengguna kemudian bisa memilih toolbox SIJANTAN yang tersedia pada bagian bawah halaman.
Setelah itu, warga diminta untuk mengisi formulir pengaduan dengan melampirkan informasi seperti lokasi kerusakan, jenis kerusakan, data kontak pelapor, bahkan foto sebagai bukti visual kondisi di lapangan, sehingga petugas dapat menilai tingkat urgensi perbaikan yang diperlukan.
Setelah laporan dikirimkan, tim administrasi Dinas PUPP akan segera melakukan verifikasi dan memberikan respon awal melalui WhatsApp.
Jika kerusakan dinilai layak untuk diperbaiki, maka tim Seksi Reservasi Jalan dan Jembatan segera melakukan pengecekan di lapangan untuk menentukan langkah perbaikan yang sesuai.
Seluruh proses ini juga akan diinformasikan secara berkala ke pelapor melalui nomor kontak yang didaftarkan sebelumnya. (Advertorial)
Reporter: Sayed Mahadi Putra
Redaktur: Yulita Dhani Kusumawati








