TANJUNGPINANG: Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum, jajaran Satuan Lalulintas Polresta Tanjungpinang menindak pengendara yang mengguncang knalpot brong. Tak tanggung-tanggung, penindakan yang dimulai dari akhir Desember 2024 hingga Desember 2025, sebanyak 392 knalpot berhasil disita.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi didampingi Kasatlantas, AKP Arbi Guna Bimantara dan Kanit Gakkum Ipda Werry Wilson Marbun saat memusnahkan ratusan knalpot brong dihalaman Mapolresta Tanjungpinang, Senin (29/12).
“Perlu kami sampaikan, bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan jajaran Satlantas sejak Desember 2024. Dimana, pada Desember 2024 lalu, 65 Knalpot brong disita dan pada tahun 2025 sebanyak 327 knalpot brong disita,”kata Kombes Pol Hamam Wahyudi.
Hamam juga menjelaskan, bahwa selama tindakan tersebut diambil, pihaknya menggandeng seluruh instansi terkait, mulai dari Pom TNI AL, AD, AU hingga Dinas Perhubungan. Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban dalam berkendara.
Disamping itu, sosialisasi edukasi secara berkala terus dilakukan, mulai dilingkungan sekolah hingga mendatangi tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat tongkrongan.
“Sebelum dilakukan tindakan ini, tentunya kami telah melakukan sosialisasi edukasi, agar penggunaan kendaraan bermotor tidak mengganggu masyarakat umum,”ujarnya
392 knalpot brong tersebut ditindaki dilingkungan sekolah hingga lokasi balapan liar.
Kapolresta Tanjungpinang juga menghimbau pemilik bengkel untuk tidak melayani modifikasi knalpot brong, hal tersebut dilakukan untuk mencegah penggunaan knalpot brong.
Penulis:Sueb. Redaktur: An








