Menu

Mode Gelap

Hukrim

392 Knalpot dimusnahkan, Kapolresta Himbau Masyarakat Tanjungpinang Jaga Kamtibmas

badge-check


					Tengah, Kapolresta Tanjungpinang, Kambes Pol Hamam Wahyudi didampingi Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Arbi Guna Bimantara saat memotong knalpot, Senin (29/12) Perbesar

Tengah, Kapolresta Tanjungpinang, Kambes Pol Hamam Wahyudi didampingi Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Arbi Guna Bimantara saat memotong knalpot, Senin (29/12)

TANJUNGPINANG: Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum, jajaran Satuan Lalulintas Polresta Tanjungpinang menindak pengendara yang mengguncang knalpot brong. Tak tanggung-tanggung, penindakan yang dimulai dari akhir Desember 2024 hingga Desember 2025, sebanyak 392 knalpot berhasil disita.

 

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi didampingi Kasatlantas, AKP Arbi Guna Bimantara dan Kanit Gakkum Ipda Werry Wilson Marbun saat memusnahkan ratusan knalpot brong dihalaman Mapolresta Tanjungpinang, Senin (29/12).

 

“Perlu kami sampaikan, bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan jajaran Satlantas sejak Desember 2024. Dimana, pada Desember 2024 lalu, 65 Knalpot brong disita dan pada tahun 2025 sebanyak 327 knalpot brong disita,”kata Kombes Pol Hamam Wahyudi.

 

Hamam juga menjelaskan, bahwa selama tindakan tersebut diambil, pihaknya menggandeng seluruh instansi terkait, mulai dari Pom TNI AL, AD, AU hingga Dinas Perhubungan. Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban dalam berkendara.

 

Disamping itu, sosialisasi edukasi secara berkala terus dilakukan, mulai dilingkungan sekolah hingga mendatangi tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat tongkrongan.

 

“Sebelum dilakukan tindakan ini, tentunya kami telah melakukan sosialisasi edukasi, agar penggunaan kendaraan bermotor tidak mengganggu masyarakat umum,”ujarnya

 

392 knalpot brong tersebut ditindaki dilingkungan sekolah hingga lokasi balapan liar.

 

Kapolresta Tanjungpinang juga menghimbau pemilik bengkel untuk tidak melayani modifikasi knalpot brong, hal tersebut dilakukan untuk mencegah penggunaan knalpot brong.

Penulis:Sueb.                                                   Redaktur: An

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

TIDAR dan GERAM Pertanyakan Konsistensi Satpol PP Tanjungpinang “Ada Apa dengan Mie Gacoan?”

20 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Sorotan Ketua Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Tanjungpinang, Agus Ariansyah, dan Ketua Umum DPP Generasi Anak Melayu (GERAM) Kepri, Aryandi Terkait Penangan kedua Bangunan di Kota Tanjungpinang, Kamis (20/08)

Diduga rugikan nasabah hingga Rp 4,25 Milyar, Kejari Bintan periksa BRI Tanjung Uban.

19 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Foto-Yuli

Kemarau Melanda, Polsek Tanjungpinang Kota Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Kampung Bugis

18 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Kapolsek Tanjungpinang Kota IPTU Freddy Simanjuntak, S.H., bersama personel bersama Personilnya membagikan air bersih kepada Warga, Selasa (18/08)

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

18 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

Tour Mangrove Berujung Kecelakaan, Dua Boat Pancung Tabrakan di Lagoi

18 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Tour Mangrove Berujung Kecelakaan, Dua Boat Pancung Tabrakan di Lagoi
Trending di Hukrim