KEPRI.INFO, TANJUNGPINANG- Ternyata bangunan seluas 9.000 M2 di daerah Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, merupakan bangunan milik Yayasan Bumi Maitri, Jum’at (02/01).
Berdasarkan informasi media ini, pemilik yayasan sempat mengajukan permohonan arahan jenis dokumen lingkungan dan persetujuan teknis pada tahun 2023 lalu. Bahkan, hingga 2025 bangunan tersebut hingga kini belum mengantongi izin Persyaratan Bangunan Gedung.
Dari informasi yang dihimpun dilapangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang telah melakukan pengecekkan terhadap bangunan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pihak sinar bahagia grub.
“Kemarin itu sekretaris Sinar Bahagia Grub udah dimintai klarifikasi terkait itu,”ujar sumber media ini.
Dari hasil pengecekan PPNS Satpol-PP Kota Tanjungpinang, bangunan tersebut terungkap belum memiliki dokumen perizinan seperti Persyaratan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan informasi media ini, PPNS Satpol-PP Kota Tanjungpinang bakal melakukan penyegelan terhadap bangunan gedung tersebut.
“Jumat tanggal 2 Januari 2026, PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang sekira pukul 15.00 wib bakal melakukan pemasangan PPNS Line,”ujar sumber media ini
Sementara Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim yang dihubungi belum memberikan jawaban terkait rencana pemasangannya PPNS Line dibangunan milik Yayasan Bumi Maitri.
Penulis: Adi
Redaktur: Eb








