Menu

Mode Gelap

Kepri

Overstay 133 WNI dideportasi Dari Malaysia

badge-check


					Polda Kepri melaksanakan pengamanan dan penanganan terhadap kepulangan 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Kamis (29/01). F-Humas Polda Kepri Perbesar

Polda Kepri melaksanakan pengamanan dan penanganan terhadap kepulangan 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Kamis (29/01). F-Humas Polda Kepri

KEPRI.info, Batam – Polda Kepri melaksanakan pengamanan dan penanganan terhadap kepulangan 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Kamis (29/01).

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah Polri dalam memastikan proses pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan, sekaligus sebagai upaya penegakan hukum terhadap praktik keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural melalui wilayah Kepulauan Riau.

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan Surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru tentang pemulangan PMI dari Malaysia. Dalam pelaksanaannya, Ditreskrimum Polda Kepri secara aktif menjalin koordinasi dan sinergi dengan BP3MI Kepulauan Riau serta instansi terkait lainnya, guna memastikan seluruh rangkaian proses pemulangan, penanganan awal, dan pengawasan terhadap WNI deportasi dapat berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari total 133 WNI yang dideportasi, sebanyak 11 orang diserahkan oleh BP3MI Kepulauan Riau kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, 122 WNI lainnya yang diduga merupakan PMI non prosedural dibawa ke Kantor P4MI Kota Batam guna dilakukan proses pemeriksaan administrasi, klarifikasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Kepri,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 122 WNI tersebut terdiri atas 90 orang laki-laki yang di dalamnya terdapat 1 anak, 28 orang perempuan yang di dalamnya terdapat 2 anak, serta 1 orang perempuan yang mengalami kondisi sakit. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 49 WNI berangkat ke Malaysia melalui wilayah Kepulauan Riau, baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus).

Sebagian besar WNI tersebut diamankan oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian Malaysia dalam operasi penertiban karena melanggar ketentuan izin tinggal (overstay), menggunakan paspor pelancong, serta tidak memiliki dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia. Selama bekerja di Malaysia, para WNI menyatakan tidak mengalami kekerasan fisik, meskipun terdapat perbedaan sistem pengupahan, baik tanpa potongan maupun dengan potongan gaji.

“Dalam proses klarifikasi, para WNI mengaku telah mengeluarkan biaya keberangkatan berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp15.000.000 yang diserahkan kepada pengurus di daerah asal, baik secara tunai maupun transfer. Namun demikian, sebagian besar WNI tidak lagi mengingat identitas maupun nomor kontak tekong atau pengurus yang memberangkatkan mereka, termasuk bagi WNI yang berangkat melalui pelabuhan tidak resmi,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan profiling serta penyelidikan lebih lanjut terhadap nama-nama tekong dan pengurus yang teridentifikasi. Selain itu, koordinasi dengan BP3MI Kepulauan Riau dan Kantor Imigrasi Batam akan terus diperkuat sebagai langkah pencegahan terhadap keberangkatan PMI non prosedural melalui wilayah Kepulauan Riau.

Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi dan senantiasa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi keselamatan, kepastian hukum, serta perlindungan hak sebagai pekerja migran Indonesia. (Rls)

Penulis: Eb

Redaktur: Yul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Ratusan Personel Polda Kepri Terima Satyalencana Pengabdian Tahun 2026

30 Januari 2026 - 18:54 WIB

Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si saat memimpin upacara memberikan penghargaan Satyalencana Pengabdian Tahun 2026, Jumat (30/01) F-Polda Kepri

Sempat di Semprot Anggota Komisi III DPR, Kapolresta Sleman Akhirnya di Copot

30 Januari 2026 - 17:13 WIB

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sat memberikan keterangan pers terkait pencopotan Kapolresta Sleman, Jumat (30/01). F-Humas Polri

Rombongan Komisi I DRPD Sumsel Pelajari Sistem Pengelolaan TIK di Kepri

30 Januari 2026 - 11:56 WIB

Pertemuan antara Komisi I DPRD Provinsi Sumsel bersama Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri di Gedung Graha Kepri, Batam Center, Rabu (28/1/2026). (Ziqri/DISKOMINFO KEPRI)

Minimalisir Angka Kecelakaan, Polres Bintan Bakal Gelar Operasi Seligi 2026 Selama 14 Hari

29 Januari 2026 - 21:49 WIB

Wakapolres Bintan, Kompol Eri Sujati, Kamis (29/01) F-Humas Polres Bintan.

Tekan Angka Kecelakaan, Polresta Tanjungpinang Laksanakan Latihan Pra Operasi Seligi 2026

29 Januari 2026 - 12:24 WIB

Peserta latihan pra operasi (Lat Pra Ops) keselamatan seligi 2026, Kamis (29/1/2026).
Trending di Headline