KEPRI.info, Batam – Polda Kepri melaksanakan pengamanan dan penanganan terhadap kepulangan 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Kamis (29/01).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah Polri dalam memastikan proses pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan, sekaligus sebagai upaya penegakan hukum terhadap praktik keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural melalui wilayah Kepulauan Riau.
Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan Surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru tentang pemulangan PMI dari Malaysia. Dalam pelaksanaannya, Ditreskrimum Polda Kepri secara aktif menjalin koordinasi dan sinergi dengan BP3MI Kepulauan Riau serta instansi terkait lainnya, guna memastikan seluruh rangkaian proses pemulangan, penanganan awal, dan pengawasan terhadap WNI deportasi dapat berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari total 133 WNI yang dideportasi, sebanyak 11 orang diserahkan oleh BP3MI Kepulauan Riau kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, 122 WNI lainnya yang diduga merupakan PMI non prosedural dibawa ke Kantor P4MI Kota Batam guna dilakukan proses pemeriksaan administrasi, klarifikasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Kepri,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 122 WNI tersebut terdiri atas 90 orang laki-laki yang di dalamnya terdapat 1 anak, 28 orang perempuan yang di dalamnya terdapat 2 anak, serta 1 orang perempuan yang mengalami kondisi sakit. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 49 WNI berangkat ke Malaysia melalui wilayah Kepulauan Riau, baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus).
Sebagian besar WNI tersebut diamankan oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian Malaysia dalam operasi penertiban karena melanggar ketentuan izin tinggal (overstay), menggunakan paspor pelancong, serta tidak memiliki dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia. Selama bekerja di Malaysia, para WNI menyatakan tidak mengalami kekerasan fisik, meskipun terdapat perbedaan sistem pengupahan, baik tanpa potongan maupun dengan potongan gaji.
“Dalam proses klarifikasi, para WNI mengaku telah mengeluarkan biaya keberangkatan berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp15.000.000 yang diserahkan kepada pengurus di daerah asal, baik secara tunai maupun transfer. Namun demikian, sebagian besar WNI tidak lagi mengingat identitas maupun nomor kontak tekong atau pengurus yang memberangkatkan mereka, termasuk bagi WNI yang berangkat melalui pelabuhan tidak resmi,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan profiling serta penyelidikan lebih lanjut terhadap nama-nama tekong dan pengurus yang teridentifikasi. Selain itu, koordinasi dengan BP3MI Kepulauan Riau dan Kantor Imigrasi Batam akan terus diperkuat sebagai langkah pencegahan terhadap keberangkatan PMI non prosedural melalui wilayah Kepulauan Riau.
Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi dan senantiasa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi keselamatan, kepastian hukum, serta perlindungan hak sebagai pekerja migran Indonesia. (Rls)
Penulis: Eb
Redaktur: Yul






