KEPRI.INFO–Terkait dugaan korupsi akibat dugaan kredit fiktif di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Bestari, Kota Tanjungpinang, yang merugikan negara mencapai 4 miliar lebih, Kepala Bank BRI Cabang Tanjungpinang, Haris Hanafi Nasution angkat bicara, Selasa (17/02)
Menurut Haris Hanafi Nasution, terkait kasus penyaluran kredit di unit Kota Bestari, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan penipuan.
“Kasus yang ditangani KC Tanjungpinang tersebut, merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud yang terus digalakkan oleh BRI dalam beberapa tahun terakhir,”jelas Haris kepada redaksi Kepri.info
Sebagai bentuk komitmen BRI, pihaknya telah memberhentikan sejumlah marketing yang terlibat.
“BRI Kantor Cabang Tanjungpinang juga telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan internal BRI, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi Oknum Pekerja,”ujarnya.
BRI mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut,”jelasnya.
Haris bilang, dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
Redaktur: Eb








