KEPRI.INFO–Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.315,4 gram di area terminal keberangkatan Bandara Raja Haji Fisabilillah, pada Rabu (6/5/2026) lalu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) sekitar pukul 10.25 WIB.
Saat proses pemindaian menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisi narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sianturi, SIK menjelaskan, koper tersebut diketahui milik seorang pria berinisial AJD.
Namun, saat petugas berupaya memanggil pemilik koper, yang bersangkutan diduga telah meninggalkan area bandara.
“Petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.
Pemeriksaan koper dilakukan di Posko Avsec dengan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya Bea Cukai, BNN, Lanud Bandara RHF, dan BAIS TNI.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima paket narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan di dalam koper tersebut.
Untuk berat barang bukti saat penimbangan awal di Bea Cukai, total mencapai 1.423 gram karena masih termasuk plastik dan lakban pembungkus paket. Sementara berat barang bukti sabu setelah pembungkus dilepas tercatat 1.315,4 gram.
“Untuk barang bukti, setelah ditimbang di bandara kemudian pembungkus lakbannya dilepas dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang. Jadi saat diserahkan ke Sat Resnarkoba, lakban sudah dibuka dari paket, sehingga yang dipakai adalah berat timbangan terakhir sesuai barang bukti yang diterima dan sudah ditimbang di Pegadaian,” jelasnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu koper hitam merek SITEVUI, lima lembar kertas karbon warna hitam, serta beberapa potong pakaian.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap keberadaan dan identitas pelaku AJD yang masih dalam pencarian,” tambah AKP Lajun Sianturi.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.(*)
Redaktur: Eb








