Menu

Mode Gelap

Hukrim

Sabu-sabu Seberat 1,3 Kg Kembali digagalkan di Bandara RHF Tanjungpinang

badge-check


					narkotika jenis sabu seberat 1.315,4 gram di area terminal keberangkatan Bandara Raja Haji Fisabilillah, pada Rabu (6/5/2026) lalu. Perbesar

narkotika jenis sabu seberat 1.315,4 gram di area terminal keberangkatan Bandara Raja Haji Fisabilillah, pada Rabu (6/5/2026) lalu.

KEPRI.INFO–Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.315,4 gram di area terminal keberangkatan Bandara Raja Haji Fisabilillah, pada Rabu (6/5/2026) lalu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) sekitar pukul 10.25 WIB.

Saat proses pemindaian menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisi narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sianturi, SIK menjelaskan, koper tersebut diketahui milik seorang pria berinisial AJD.

Namun, saat petugas berupaya memanggil pemilik koper, yang bersangkutan diduga telah meninggalkan area bandara.

“Petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.

Pemeriksaan koper dilakukan di Posko Avsec dengan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya Bea Cukai, BNN, Lanud Bandara RHF, dan BAIS TNI.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima paket narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan di dalam koper tersebut.

Untuk berat barang bukti saat penimbangan awal di Bea Cukai, total mencapai 1.423 gram karena masih termasuk plastik dan lakban pembungkus paket. Sementara berat barang bukti sabu setelah pembungkus dilepas tercatat 1.315,4 gram.

“Untuk barang bukti, setelah ditimbang di bandara kemudian pembungkus lakbannya dilepas dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang. Jadi saat diserahkan ke Sat Resnarkoba, lakban sudah dibuka dari paket, sehingga yang dipakai adalah berat timbangan terakhir sesuai barang bukti yang diterima dan sudah ditimbang di Pegadaian,” jelasnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu koper hitam merek SITEVUI, lima lembar kertas karbon warna hitam, serta beberapa potong pakaian.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap keberadaan dan identitas pelaku AJD yang masih dalam pencarian,” tambah AKP Lajun Sianturi.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.(*)

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Ketua RT di Kota Tanjungpinang di Ciduk Polisi 

17 Juni 2026 - 17:27 WIB

Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Polresta Tanjungpinang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Sita Lebih dari 4,8 Kilogram Ganja dan Hampir 3 Kilogram Sabu

17 Juni 2026 - 14:47 WIB

Kepala BNN Kota Tanjungpinang,Kombes. Pol. Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama Kasar Narkoba Polresta Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan Ganja di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/06) F-Kepri.info

Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Gelang Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 19:30 WIB

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan.

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba

13 Juni 2026 - 21:47 WIB

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Berakit Berahir Damai

13 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polres Bintan melalui Satreskrim memfasilitasi mediasi antara masyarakat nelayan Desa Mantang dan Desa Berakit terkait permasalahan yang terjadi beberapa waktu lalu. Kegiatan mediasi dilaksanakan diruang Satreskrim pada Jumat (12/6/2026).
Trending di Hukrim