Menu

Mode Gelap

Nasional

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

badge-check


					Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, F-Biro Humas Perbesar

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, F-Biro Humas

KEPRI.INFO–Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026).

Saat mewakili Pemerintah dalam menyampaikan pandangan pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Menaker pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.

Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa Decent Work for Domestic Worker merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.

Menurut Menaker, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural.

Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai yang atas, sehingga melalui Rancangan Undang-Undang ini dapat memberikan perlindungan yang komprehensif untuk perlindungan hak asasi manusia.

Oleh karenanya, RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerjasama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.

Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.(*)

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Asah Naluri Tempur Prajurit, Kri Alamang-644 Satkat Koarmada K Gelar Latihan Peran Tempur 

21 April 2026 - 17:39 WIB

onil KRI Alamang-644 Satkat Koarmada I melaksanakan Latihan Kesiapsiagaan Peran Tempur Bahaya Udara di perairan Selat Malaka sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan profesionalisme dan kesiapan tempur prajurit TNI Angkatan Laut. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pembinaan kemampuan tempur unsur kapal perang dalam menghadapi dinamika ancaman di laut, Selasa (21/04) F-Dispen Koarmada I

Asah Kemampuan Personil, Unsur Koarmada I Tergabung dalam Latopslagab 2026

21 April 2026 - 17:22 WIB

Koarmada I menggelar Apel Kesiapan Pasukan di Dermaga Pondok Dayung Jakarta, pada Senin (20/04/2026) sebagai bagian dari rangkaian Latihan Operasi Laut Gabungan (Latopslagab) TNI AL Tahun 2026.

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

20 April 2026 - 16:33 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui pelatihan kewirausahaan.

Kaskoarmada I Raih Gelar Doktor di Universitas Pertahanan RI

15 April 2026 - 13:59 WIB

Kepala Staf Koarmada I (Kaskoarmada I) Laksamana Pertama TNI Arif Badrudin, M.Mgt., Stud, resmi diwisuda sebagai lulusan Program Doktor di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).

Kaskoarmada I Bahasa Integritas Seabed Siber dalam FGD Perangkat Laut

14 April 2026 - 11:43 WIB

Kaskoarmada I Bahasa Integritas Seabed Siber dalam FGD Perangkat Laut
Trending di Nasional