Rapat dipimpin Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli, dan dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang Adi Firmansyah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, Kabid Penaatan Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH, Desryati, Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Kota Tanjungpinang M. Irfan, beserta bidang teknis terkait dari Dinas PUPR. Hadir pula pemilik Perumahan Cristal Abadi 3, Joni, bersama jajaran.

Dalam sambutan dan arahannya, Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli, menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk respons Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap sorotan publik terkait pembangunan Perumahan Cristal Abadi 3 yang diduga terdapat beberapa bagian pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

“Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi bersama atas dinamika yang berkembang di masyarakat. Diskusi hari ini menjadi titik temu untuk menyamakan persepsi dan langkah, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan,” ujar Rusli.

Rusli menegaskan, dalam waktu dekat akan dilakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama tim teknis dari Dinas PUPR serta Dinas Perkim dan Pertamanan untuk melakukan pengecekan kesesuaian kondisi fisik pembangunan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan.

“Apabila dalam hasil pengecekan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen PBG, maka pihak pengembang wajib segera melakukan revisi dan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkim dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, M. Irfan, dalam diskusi tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aspek teknis perumahan, khususnya terkait jalan lingkungan, fasilitas umum (fasum), dan elemen pendukung lainnya.

“Apabila terdapat ketidaksesuaian pada aspek jalan, fasum, maupun elemen teknis lainnya, maka harus segera disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Namun apabila seluruh pembangunan telah sesuai dengan PBG yang terbit, tentu itu menjadi hal yang baik dan perlu dipertahankan,” jelas Irfan.

Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan kesesuaian Row Jalan Perumahan serta Garis Sempadan Bangunan (GSB) agar pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen PBG yang telah disetujui.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, turut menyoroti dinamika sosial yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya para penghuni Perumahan Cristal Abadi 3.

“Terkait dinamika yang berkembang, kami menegaskan agar seluruh ketentuan yang telah tercantum dalam PBG dilaksanakan sebagaimana mestinya, tidak ditambahkan dan tidak pula dikurangi. Hal ini penting agar masyarakat, khususnya para penghuni perumahan, tidak merasa dirugikan,” ujar Teguh.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah berupaya hadir dan bergerak cepat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, sehingga diharapkan adanya kerja sama yang baik dari pihak pengembang.

“Intinya mari kita sama-sama mencari solusi dan melaksanakan apa yang memang seharusnya dilakukan secara benar, agar ke depan tidak kembali terjadi permasalahan serupa,” tambahnya.

Menanggapi berbagai masukan dan penegasan dari Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Pertamanan, serta Dinas Kominfo, pemilik Perumahan Cristal Abadi 3, Joni, menyampaikan komitmennya untuk mengikuti seluruh peraturan dan prosedur yang berlaku.

“Kami siap mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan PBG yang telah terbit, kami siap melakukan revisi dan penyesuaian yang diperlukan,” ujar Joni.

Joni juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan secara silaturahmi dengan sejumlah konsumen yang merasa dirugikan, sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya menjaga komunikasi yang baik.

“Selain itu, kami juga telah menyediakan formulir pengaduan atau keluhan bagi konsumen apabila terdapat kekurangan dalam pembangunan perumahan. Setiap keluhan akan kami tindaklanjuti secepat mungkin,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pelaksanaan rapat tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang atas pertemuan ini. Harapan kami, melalui koordinasi yang baik, dapat tercipta lingkungan perumahan yang aman, asri, dan premium sebagaimana yang kami janjikan kepada para penghuni,” pungkas Joni.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan perumahan agar berjalan sesuai ketentuan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan. (*/Dinas Kominfo)

Redaktur: Eb