KEPRI.INFO,Tanjungpinang – Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang melaksanakan pendampingan proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyerahan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum terhadap aset yang nantinya dikelola oleh pemerintah daerah.
Penyerahan PSU dilakukan oleh pengembang perumahan, Suryono, kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Proses tersebut turut disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Charles Hutabarat, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang Agustiawarman.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan mengatakan, penyerahan PSU merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan yang berkelanjutan. Melalui proses tersebut, berbagai fasilitas umum yang telah dibangun pengembang dapat beralih menjadi aset pemerintah daerah sehingga pengelolaannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut dia, keberadaan PSU seperti jalan lingkungan, saluran drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, dan fasilitas umum lainnya memiliki peran penting dalam menunjang kualitas hidup masyarakat di kawasan perumahan.
“Penyerahan PSU bukan sekadar proses administrasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pengembang dalam memastikan fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan dan dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan berperan memberikan pendampingan agar seluruh tahapan penyerahan aset berjalan sesuai prosedur dan memiliki legalitas yang kuat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum maupun sengketa aset di kemudian hari.
Selain itu, keterlibatan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola aset pemerintah yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kota Tanjungpinang menyambut baik penyerahan PSU tersebut karena akan mendukung optimalisasi pengelolaan fasilitas umum yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Dengan status aset yang telah jelas, pemerintah daerah dapat lebih leluasa melakukan pemeliharaan, peningkatan kualitas infrastruktur, maupun pengembangan kawasan permukiman.
Penyerahan PSU juga dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan perkotaan yang tertata dan berkelanjutan. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat memastikan seluruh fasilitas pendukung di kawasan perumahan dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini terus mendorong para pengembang perumahan untuk memenuhi kewajiban penyerahan PSU sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola kawasan permukiman yang lebih baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya penyerahan PSU yang dilakukan secara bertahap oleh para pengembang, diharapkan seluruh aset fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan dapat tercatat dengan baik sebagai aset daerah serta memiliki kepastian hukum yang kuat.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, dan pihak pengembang, proses penataan kawasan permukiman di Kota Tanjungpinang diharapkan semakin optimal. Pada akhirnya, upaya tersebut bermuara pada peningkatan kualitas lingkungan hunian yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Penyerahan PSU ini sekaligus menjadi contoh kolaborasi antar lembaga dalam mendukung pembangunan daerah yang tertib administrasi, berorientasi pada pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Tanjungpinang.(*)
Redaktur: Eb








