BINTAN, Kepri.info – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap seorang tersangka karena didapati membawa 1 kilogram sabu.
Pelaku berinisial R (35) di tangkap saat berada di kampung Mentigi Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan pada, Minggu, (25/5 2025) lalu.
Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo membenarkan adanya penangkapan pelaku R dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu mencapai 1 kg.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan seorang pria yang dicurigai memiliki narkotika, tim Satres Narkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan” jelasnya. Rabu, (04/06/2025).
Saat ini R tengah berada di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku masih di Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut, sementara barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu masih dalam proses uji laboratorium,” tutupnya. (Nzl)