Menu

Mode Gelap

Hukrim

Bawaslu Batam Diduga Abaikan Upaya Hukum Terhadap Kasus Caleg AA

badge-check


					Foto Ilustrasi. Perbesar

Foto Ilustrasi.

Bawaslu Batam Diduga Abaikan Upaya Hukum Terhadap Kasus Caleg AA

Foto Ilustrasi.

Batam,kepri.info-Bawaslu Kota Batam, mendapat sorotan tajam dari salah satu praktisi hukum terkait penanganan kasus dugaan Money Politik yang dilakukan oleh salah satu Caleg Partai Nasdem berinisial AA.

Pasalnya Bawaslu setempat sudah mengeluarkan telah memutuskan tidak melanjutkan upaya hukum lanjutan atas kasus tersebut, setelah 7 hari sesuai prosedur yang ada tidak menemukan bukti yang cukup kuat.

Jacobus Silaban selalu praktisi hukum, mengungkapkan apabila temuan kasus Money politik dengan adanya bukti kwitansi maupun laporan dari penerima tidak dilanjutkan keranah hukum pidana maka ada dugaan Bawaslu mendapat tekanan dari atas, yang mana diketahui Partai Nasdem saat ini sebagai penguasa di Kota Batam.

“Penyuapan yang dilakukan oleh seorang calon anggota legislatif, yang dibuktikan dengan adanya kuitansi pengambilan cek, serta adanya laporan dari warga yang menerima, telah menjadi bukti valid di hadapan hukum. Jika tidak diproses, sama artinya pengabaian hukum,’’ ujarnya.

Ia juga mengatakan Bawaslu tidak bisa semata-mata mengikuti petunjuk juknis yang ada dengan proses kasus 7 hari lama, namun Bawaslu perlu lebih jelih melihat persoalan kasus yang menurutnya telah masuk dalam rana pidana Pemilu.

” Ini bukannya temuan Bawaslu namun laporan dari penerima praktik Money Politik itu dan semua bukti yang kuat telah diserahkan, mengapa Bawaslu tidak melanjutkan kasus ini, apakah ada tekanan dari atas?, kita tunggu saja akhir dari cerita kasus ini, karena cerita ini sudah menjadi buah bibir di Masyarakat kota Batam,”ungkapnya.

Sebelumnya, salah satu Ketua RT Sei Jodoh telah menyampaikan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam. Dalam laporan itu Elisman Siboro menyampaikan adanya praktik money politik yang dilakukan oleh AA, dengan memberikan uang 200 juta kepada kumpulan RT tersebut dengan syarat bisa mengumpulkan suara sebanyak 2000. Namun karena suara yang ditentukan Caleg AA tidak sampai dengan ketentuan awal, Caleg AA pun menagih kembali uang tersebut.

 

Hingga berita ini dimuat pihak Bawaslu belum berhasil dihubungi media ini untuk konfirmasi.

 

Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Hendak Kabur Usai Tikam Rekan Kerja di Kawasan PT.BAI, VA Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam

27 Juli 2026 - 12:21 WIB

Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap seorang pria berinisial VA (32), terduga pelaku penikaman terhadap rekan kerjanya di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Diduga Terjadi Percobaan Penculikan Anak di Palmatak, Polisi Lakukan Penyelidikan

26 Juli 2026 - 20:58 WIB

Anggota Kepolisian Polsek Palmatak melakukan olah TKP

Diduga Terobos Lampu Merah, Pengendara Yamaha Soul GT Tabrak Pejalan Kaki di Simpang Pamedan

24 Juli 2026 - 13:40 WIB

Korban Laka Lantas di Lampu Merah Pamedan, Jumat (24/07) sekira pukul 13.10 Wib. Foto-Kepri.info

Satlantas Polresta Tanjungpinang Edukasi Pelajar SMKN 4 Lewat Program Police Goes To School

21 Juli 2026 - 10:30 WIB

Satlantas Polresta Tanjungpinang melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) menggelar kegiatan Police Goes To School dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 4 Tanjungpinang

Wisatawan Asal Kazakhstan Meninggal Diduga Tenggelam di Pantai Lagoi Bay

18 Juli 2026 - 21:10 WIB

Korban diketahui bernama Bahkytkul Baizhanova (56), seorang perempuan warga negara Kazakhstan yang saat kejadian sedang berlibur bersama keluarganya di kawasan wisata Lagoi.
Trending di Hukrim