Menu

Mode Gelap

Hukrim

Bawaslu Batam Diduga Abaikan Upaya Hukum Terhadap Kasus Caleg AA

badge-check


					Foto Ilustrasi. Perbesar

Foto Ilustrasi.

Bawaslu Batam Diduga Abaikan Upaya Hukum Terhadap Kasus Caleg AA

Foto Ilustrasi.

Batam,kepri.info-Bawaslu Kota Batam, mendapat sorotan tajam dari salah satu praktisi hukum terkait penanganan kasus dugaan Money Politik yang dilakukan oleh salah satu Caleg Partai Nasdem berinisial AA.

Pasalnya Bawaslu setempat sudah mengeluarkan telah memutuskan tidak melanjutkan upaya hukum lanjutan atas kasus tersebut, setelah 7 hari sesuai prosedur yang ada tidak menemukan bukti yang cukup kuat.

Jacobus Silaban selalu praktisi hukum, mengungkapkan apabila temuan kasus Money politik dengan adanya bukti kwitansi maupun laporan dari penerima tidak dilanjutkan keranah hukum pidana maka ada dugaan Bawaslu mendapat tekanan dari atas, yang mana diketahui Partai Nasdem saat ini sebagai penguasa di Kota Batam.

“Penyuapan yang dilakukan oleh seorang calon anggota legislatif, yang dibuktikan dengan adanya kuitansi pengambilan cek, serta adanya laporan dari warga yang menerima, telah menjadi bukti valid di hadapan hukum. Jika tidak diproses, sama artinya pengabaian hukum,’’ ujarnya.

Ia juga mengatakan Bawaslu tidak bisa semata-mata mengikuti petunjuk juknis yang ada dengan proses kasus 7 hari lama, namun Bawaslu perlu lebih jelih melihat persoalan kasus yang menurutnya telah masuk dalam rana pidana Pemilu.

” Ini bukannya temuan Bawaslu namun laporan dari penerima praktik Money Politik itu dan semua bukti yang kuat telah diserahkan, mengapa Bawaslu tidak melanjutkan kasus ini, apakah ada tekanan dari atas?, kita tunggu saja akhir dari cerita kasus ini, karena cerita ini sudah menjadi buah bibir di Masyarakat kota Batam,”ungkapnya.

Sebelumnya, salah satu Ketua RT Sei Jodoh telah menyampaikan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam. Dalam laporan itu Elisman Siboro menyampaikan adanya praktik money politik yang dilakukan oleh AA, dengan memberikan uang 200 juta kepada kumpulan RT tersebut dengan syarat bisa mengumpulkan suara sebanyak 2000. Namun karena suara yang ditentukan Caleg AA tidak sampai dengan ketentuan awal, Caleg AA pun menagih kembali uang tersebut.

 

Hingga berita ini dimuat pihak Bawaslu belum berhasil dihubungi media ini untuk konfirmasi.

 

Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 

18 Juni 2026 - 10:09 WIB

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Ketua RT di Kota Tanjungpinang di Ciduk Polisi 

17 Juni 2026 - 17:27 WIB

Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Polresta Tanjungpinang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Sita Lebih dari 4,8 Kilogram Ganja dan Hampir 3 Kilogram Sabu

17 Juni 2026 - 14:47 WIB

Kepala BNN Kota Tanjungpinang,Kombes. Pol. Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama Kasar Narkoba Polresta Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan Ganja di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/06) F-Kepri.info

Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Gelang Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 19:30 WIB

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan.

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba

13 Juni 2026 - 21:47 WIB

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Trending di Hukrim