Menu

Mode Gelap
Puncak Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan, Ini Info Terkait Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir FGD Program Seragam Gratis, Evaluasi Menuju Kemajuan Dunia Pendidikan Bintan Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025 Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional, Bintan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Desentralisasi dan Krisis Dokter Gigi di kecamatan Belakang Padang Otonomi yang Terbatas: Tantangan Desentralisasi di Kota Industri Batam

Parlementaria

Bawaslu Ultimatum Caleg Yang Ingin Berkampanye

badge-check


					Ketua Bawaslu Muhammad Zaini Perbesar

Ketua Bawaslu Muhammad Zaini

Ketua Bawaslu, Muhammad Zaini

Tanjungpinang, Kepri.Info– Badan Pengawas Pemilahan Umum(Bawaslu) Kota Tanjungpinang, memberikan peringatan keras bagi para calon legislatif (Caleg) agar tidak melanggar ketentuan kampanye yang telah di atur.

Peringatan Bawaslu tersebut, terkhusus bagi para Caleg, yang ingin berkampanye melalui media masa seperti media cetak, elektronik, dan juga media penyiaran.

“Merujuk pada peraturan Bawaslu, nomor 23 tahun 2013, yang mana telah menggatur kampanye di media sosial, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan, dapat dilakukan selama 21 hari menjelang akhir masa kampanye. Yang dimulai dari tanggal 24 April hingga 13 Maret,” Ungkap, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Selasa (20/11).

Zaini menegaskan, dengan adanya peraturan Baswaslu tersebut, Caleg dan Partai Politik, belum bisa melakukan aksi tebar pesona, disetiap media masa yang ada.

Apabila ditemukan, adanya Caleg maupun partai Politik peserta Pemilu, yang melanggar peraturan tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan akan menindak tegas, sesuai ketentuan yang ada.

“Kalau ditemukan kita akan, tindak sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.

Walaupun nantinya para Caleg dan Partai Politik yang ingin, berkampanye di media masa pada waktunya, juga harus mengacu pada PKPU, yang telah ditetapkan pihak KPU.

Zaini, juga berharap agar masyarakat bisa bersinergi, untuk sama-sama mengawasi, jalannya Pemilu 2019 nantinya, terkhusus permasalahan kampanye di media-media masa.

“Masyarakat diharapkan, agar nantinya dapat melaporkan, apabila menemukan atau mengetahui, adanya Caleg maupun Partai Politik, yang melanggar peraturan yang telah disebutkan tadi, agar segera dapat melaporkan ke kami dan akan segera kami tindak lanjut laporannya,”tutupnya.

(MohDan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Pangkas TPP ASN 7,65 Persen Mulai 2026, Dialihkan untuk PPPK

27 November 2025 - 13:14 WIB

Gubernur Ansar Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Kepri Butuh 60 Pengawas Tambahan

24 November 2025 - 13:00 WIB

Wagub Kepri Dorong Optimalisasi Program Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus

23 November 2025 - 13:35 WIB

Ansar Ahmad Tekankan PSN di Kepri Harus Sesuai Kondisi Wilayah Kepulauan

23 November 2025 - 10:13 WIB

Pemprov Kepri Dorong Perluasan FTZ, Gubernur Ansar Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

21 November 2025 - 14:07 WIB

Trending di Kepri