oleh

Bupati Natuna Resmikan Kambong Perdamaian Adhyaksa di Sepempang

Natuna (Kepri.Info) – Kejaksaan Negeri Natuna, Bupati Natuna, Wan Siswandi, resmikan Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Moh. Benteng Desa Sepempang, Senin (14/03/2022) pagi.

Dalam sambutannya, Bupati Natuna mengatakan pemerintah daerah menyambut baik apa yang ditetapkan kejagung dalam menetapkan desa Sepempang sebagai Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Moh. Benteng.

“Kami dari pemerintah daerah menyambut baik apa yang telah ditetapkan kejagung. Dimana kehadiran ini kelak diharapkan dapat menyelesaikan segala permasalahan hukum yang ada ditengah masyarakat,” kata Wan Siswandi, dalam sambutannya.

Turut hadir juga sekda Natuna, Boy Wijanarko Varianto, Asisten II Ekonomi Pembangunan Ir. Basri, Kadis DPMD Anrizal Zen, Kadis Kominfo Bukhairi, Inspektur Inspektorat, Robertus Stevenson, Plt kadisPora, Suhardi, Kabag Prokopim Zulheppy, Kabag Hukum Hastuti, Wakil Ketua II Ketua DPRD Kab. Natuna Jarmin Sidik, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Natuna Wan, Aris Munandar, Camat Bunguran Timur, Hamid Hasnan, Lurah Sekec. Bunguran Timur, Kades Sekec. Bunguran Timur, Babinsa Desa Sepempang Sertu Agung Sucianto, Bhabinkamtibmas Desa Sepempang Brigadir Ridwansyah dan Tokoh Masyarakat Desa Sepempang.

Ditempat yang sama, Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar mengatakan peresmian Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Moh. Benteng Desa Sepempang adalah petunjuk dari Kejagung dalam Rangka Restorasi Justice.

Lanjut dijelaskan beliau, Restorasi Justice adalah keadilan yang sesuai dengan masa keadilan Masyarakat. Artinya Perkara Ringan yang bisa diselesaikan, seperti pencurian kurang yang kurang dari Rp. 2.5 juta dan kasus perkelahian, apabila ada perdamaian hal ini tidak dilanjutkan keproses hukum, akan diminta tidak mengulangi perbuatan. Hal tersebut untuk memberikan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut.

Ditunjukan desa Sepempang sebagai Kambong Perdamaian Adhyaksa menurutnya karena desa Sepempang merupakan desa yang aman dan layak untuk dijadikan kampung Perdamaian Adhyaksa.

“maksud pembentukan Kampong Adhyaksa agar dapat dijadikan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah, mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat,”ucapnya.

“sementara tujuannya adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif,”lanjut Imam.

Setelah menyampaikan sambutan, dilakukan peresmian Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Moh. Benteng Desa Sepempang, oleh Bupati Natuna dan didampingi Kejari Natuna. Kemudian dilanjutkan dengan Pembukaan Tirai Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Bersama Bupati Natuna yang disaksikan Langsung oleh seluruh Tamu Undangan. (Gabe)

 

Komentar