TANJUNGPINANG, Kepri.info – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk dan KB) Kota Tanjungpinang menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi pengelola Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) guna meningkatkan mutu dan keamanan produk pangan lokal.
Sebanyak 150 peserta mengikuti kegiatan yang terbagi dalam tiga angkatan. Bimtek angkatan pertama berlangsung selama dua hari, 19–20 Juni 2025, di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang.
Dua angkatan berikutnya dijadwalkan pada Agustus dan Oktober mendatang.
Peserta bimtek merupakan pengelola IRTP yang telah menyelesaikan proses perizinan melalui DPMPTSP.
Kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap komitmen mereka dalam menjamin keamanan dan mutu pangan.
Tiga komitmen yang harus dipenuhi oleh pengelola IRTP antara lain mengikuti bimtek keamanan pangan, menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik, serta memenuhi persyaratan pelabelan produk sesuai regulasi.
Kepala Dinkes Dalduk dan KB Kota Tanjungpinang, Rustam, menjelaskan bahwa bimtek ini memuat sepuluh materi inti yang dirancang untuk memperkuat kapasitas dan pengetahuan pelaku usaha pangan rumah tangga.
Materi meliputi keamanan dan mutu pangan, regulasi, teknologi pengolahan, serta standar prosedur sanitasi.
Peserta juga dibekali pemahaman tentang keterkaitan stunting dengan keamanan pangan, pengurusan merek dagang, dan desain label kemasan.
Selain itu, bimtek juga mengajarkan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik, simulasi penggunaan bahan tambahan pangan, strategi pengemasan, iklan produk, sertifikasi halal, etika bisnis, pengembangan jejaring usaha IRTP, hingga penerapan prinsip good manufacturing practice.
“Ini bagian dari upaya memperkuat kapasitas pengelola IRTP agar produk pangan mereka tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga mampu bersaing di pasar global,” ujar Rustam, Kamis (19/06/2025).
Para narasumber dalam kegiatan ini berasal dari berbagai instansi, di antaranya Loka POM Tanjungpinang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, Satgas Halal, Pelatih Keamanan Pangan Tanjungpinang, serta jajaran Dinkes Dalduk dan KB Kota Tanjungpinang.
Peserta dinyatakan lulus apabila mengikuti seluruh proses bimtek secara tuntas dan memperoleh nilai evaluasi minimal 60 persen. (Redaksi/rilis)







