Menu

Mode Gelap

Kepri

Peran Jaksa Mengawal Investasi, Puspenkum Kejagung Sambangi Pelaku Usaha dan Investor di Bintan

badge-check


					Suasana penyuluhan hukum oleh Puspenkum Kejagung RI.(foto : Humpro Pemkab Bintan) Perbesar

Suasana penyuluhan hukum oleh Puspenkum Kejagung RI.(foto : Humpro Pemkab Bintan)

BINTAN, Kepri.info – Dalam rangka mendukung iklim investasi yang sehat serta memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha dan investor khususnya di wilayah Kabupaten Bintan, Puspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum menggelar Penerangan Hukum dengan tema ‘Peran Kejaksaan dalam Mengawal Investasi’, Rabu (05/11) di Aula Bandar Seri Bentan.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya Pemerintah membangun kepercayaan investor, sekaligus memastikan bahwa proses investasi berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan berintegritas. Penerangan Hukum Kejaksaan sendiri merupakan salah satu program edukasi hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan pemahaman tentang hukum dan peran Kejaksaan.

Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi atas peran Kejaksaan dalam pengawasan hingga pendampingan yang dinilai sangat berdampak bagi percepatan pembangunan. Bersama Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti, Roby menyampaikan harapannya agar sinergitas yang terbangun antara Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bisa semakin kuat, terlebih berkaitan dengan iklim investasi.

“Bintan memang punya potensi investasi yang besar, kami menyambut baik kegiatan yang sangat bermanfaat ini, harapannya tentu agar kenyamanan para investor bisa tercipta salah satunya dengan kepastian hukum” terang Roby.

Kepastian hukum menjadi salah satu asas penting dalam suksesnya investasi di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hal ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan salah satunya untuk peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

Kabid Penerangan dan Penyuluhan dari Puspenkum Kejagung RI, Dr. Aliansyah menjelaskan, terkait dukungan di sektor investasi, Kejaksaan telah melakukan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Ini merupakan strategi yang tepat dalam mengatasi persoalan-persoalan birokrasi, ketidakpastian hukum, dan lain sebagainya terkait percepatan investasi di Indonesia.

“Kinerja Satgas Percepatan Investasi harus diapresiasi karena dalam waktu singkat mampu mengatasi permasalahan dan hambatan yang selama ini menjadi penghalang terciptanya iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Nah, kegiatan ini kami rasa sangat cocok disampaikan di Bintan yang punya magnet investasi luar biasa” tutupnya.(Drl)

Reporter : M.Nazarullah
Redaktur : Yulita Dani Kusumawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jalan Masuk Kampung Banjar Baru Masuk Usulan Musrenbang, Dinas PU Jelaskan Proses Penanganan

27 Juli 2026 - 14:14 WIB

Kepala Dinas PUPRP Bintan, Wan Affandi

Peringati Hari Anak Nasional, Tiga Anak Binaan LPKA Batam Bebas Murni Usai Terima Remisi

23 Juli 2026 - 13:15 WIB

Dua dari Tiga anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam menghirup udara bebas setelah menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) atau remisi dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Kamis (23/7/2026).

Kemendagri Apresiasi Komitmen Pemprov Kepri Wujudkan Posyandu Enam Bidang SPM

23 Juli 2026 - 10:01 WIB

Kemendagri Apresiasi Komitmen Pemprov Kepri Wujudkan Posyandu Enam Bidang SPM

DPMPTSP Kabupaten Bintan Luncurkan LAKSAMANA BENTAN, Wujudkan Pelayanan Perizinan Kolaboratif hingga Menjangkau Masyarakat Pesisir

22 Juli 2026 - 16:07 WIB

DPMPTSP Bintan Meluncurkan Program Inovasi Laksamana Bintan

Seluruh Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Dibahas Lanjut

21 Juli 2026 - 09:24 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Trending di Kepri