BATAM,Kepri.info – Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Polresta Barelang pada Selasa (27/8/2024) siang.
Ilham datang atas penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan lahan hutan lindung yang melibatkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, membenarkan hal itu.
Ia mengatajan, bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai BP Batam, termasuk Direktur Pertanahan, telah dilakukan dan masih berlangsung sesuai jadwal.
Penggeledahan kantor BP Batam beberapa waktu lalu yang menghasilkan sejumlah dokumen penting menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan ini.
“Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyelewengan yang terjadi,” ujar Ompusunggu.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari BP Batam selama dua hari berturut-turut.
Pemeriksaan terhadap Direktur Pertanahan sendiri dijadwalkan pada hari ini, Selasa (27/8).
“Kami terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat,”sebut Giadi.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat pentingnya menjaga kelestarian hutan lindung.
Dugaan pemanfaatan lahan hutan lindung secara ilegal oleh perusahaan swasta menjadi sorotan.(rik)