TANJUNGPINANG, Kepri.info-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kegiatan ini bertempat di Ruang Pelatihan BPSDM Lt.3 Gedung Wanita Raja Saleha, Jalan Sultan Mansyur Syah, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (19/08/2025).

Narasumber Maria Sukmawati Rahardjo sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kedeputian Pengembangan Ilkim Penanaman Modal saat paparan materi, Selasa (19/08/2025).
Dalam Sosialisasi ini adapun narasumber dalam kegiatan terdiri dari, Maria Sukmawati Rahardjo sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kedeputian Pengembangan Ilkim Penanaman Modal.
Kemudian, Madsihit sebagai Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Provinsi Kepri.

Ketua Panitia Forum Konsultasi Publik (FKP), Alfian saat sampaikan laporan, Selasa (19/08/2025).
Ketua Panitia Forum Konsultasi Publik (FKP), Alfian menjelaskan, maksud tujuan kegiatan ini, melaksanakan amanat dari peraturan tersebut.
“Tentunya memastikan masyarakat bisa layanan dengan mudah transparan. Memberikan pemahaman kesadaran bahwa pentingnya memkiliki izin dalam berusaha, dan
Mendukung investasi dan kegiatan ekonomi di wilayah provinsi Kepri,”jelasnya.

Pejabat DPMPTSP, Narasumber dan Peserta Sosialisasi Saat Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Selasa (19/08/2025).
Ada sebanyak 40 orang dari OPD Teknis, Stakholder, Pelaku usaha, serta Akademisi yang mengikuti kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra mengajak semua pihak untuk sama-sama menyebarkan informasi ini dan bersama juga melaksanakan aturan tersebut.

Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra saat sampaikan sambutan dan membuka sosialisasi, Selasa (29/08/2025).
Adapun melatarbelakangi tema ini, bahwa penyempurnaan berbasis risiko, sebagai tindak lanjut OSS yang sebelumnya pada aturan sebelumnya.
“Kedua, merupakan reguliasi menjadi acuan hukum tunggal dalam menerbitkan izin usaha berbasis risik,”ujarnya.

Suasana saat sosialisasi berlangsung, Selasa (19/08/2025).
Tujuan adanya PP ini, lanjut Hasfarizal juga tidak lepas dari tujuan utama untuk perkembangan investasi di Indonesia.
“Termasuk di daerah kita Kepri juga menjadi terus berkembang pesat investasinya. Sehingga pertumbuhan ekonomi semakin naik terus,”tegasnya.

Narasumber dan Peserta mendengarkan sambutan dan arahan Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra, Selasa (19/08/2025).

Foto bersama dalam kegiatan sosialisasi, Selasa (19/08/2025).
Kemudian, manfaat dalam kegiatan sosialisasi ini juga membentuk ekosistem partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Juga bermanfaat guna optimalisasi data jejaring, aspirasi, keluhan dan masukan dari masyarakat untuk perbaikan layanan publik,”tambahnya mengakhiri.(Galeri).
Redaktur: Jendras Karloan













