KEPRI.INFO,–Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, merespon cepat informasi dugaan pungutan liar yang dikeluhkan masyarakat di bagian pelayanan Informasi, Senin (02/02)
Plt Kepala UPTD Samsat Tanjungpinang, Suryani S.Pi.,M.M mengaku jika pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut melalui pemberitaan media massa. Kendati demikian, pihaknya tidak tinggal diam terkait informasi tersebut.
“Terimakasih atas informasi ini. Kami akan menindaklanjuti informasi ini secara tegas dan proporsional. Sejauh ini, kami tidak bisa terlalu banyak berbicara , karena harus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,”tegasnya.
Saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait dugaan pungli seperti yang diberitakan tersebut, sebab pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum selesai dilakukan.
“Kami tak bisa menyimpulkan terlebih dahulu. Sebab, perlu dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan guna membuktikan seperti yang diberitakan tersebut. Jika memang benar ada ditemukan dugaan pungli tersebut, maka tindakan tegas pasti akan diambil,”tegasnya.
Saat ini, pihaknya akan menarik yang bersangkutan dari bagian pelayanan ke bagian Tata Usaha, sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dan ketegasan UPTD Samsat Tanjungpinang dalam melakukan investigasi dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan pegawai.
“Kita ambil tindakan tegas. Saat ini kita langsung tarik yang bersangkutan dari bagian pelayanan ke bagaian tata usaha. Sambil menunggu pemeriksaan internal kita,”ujarnya.
Jika pemeriksaan internal ditemukan fakta, maka sanksi administrasi akan diberikan kepada yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut PLT Kepala UPTD Samsat Tanjungpinang tersebut, pihaknya menegaskan komitmennya bahwa pelayanan dilingkungan Samsat harus mengedepankan nilai-nilai integritas.
Bahkan, dalam setiap apel dan rapat, kami menegaskan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK dalam pelayanan publik.
“BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) wajib dijunjung tinggi untuk menjaga integritas, etika kerja, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan masyarakat Kepri,”tegasnya.
Sementara terpisah, petugas pelayanan Samsat yang dikonfirmasi media ini membantah menerima uang sebesar Rp250 ribu seperti yang dituduhkan. Ia mengaku hanya memberikan informasi terkait jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh warga bernama Eko.
“Uang memang diletakkan di atas meja saya, tapi saya tidak mengambilnya, apalagi memegangnya. Saya juga tidak tahu berapa jumlahnya. Pajak yang harus dibayar memang Rp164 ribu dan itu yang saya sampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya Warga Tanjungpinang Mengaku Dipersulit Saat Bayar Pajak Kendaraan, Diduga Ada Pungli di Samsat.
Eko Nopianto mengaku, dipersulit oleh oknum petugas saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Tanjungpinang. Ia menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) karena diminta membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi.
Menurut pengakuan Eko, kejadian tersebut bermula saat ia mendatangi Kantor Samsat Tanjungpinang untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan. Namun, di loket informasi ia justru langsung dimintai uang sebesar Rp250 ribu oleh seorang petugas wanita.
“Seharusnya pembayaran itu dilakukan di loket pembayaran, bukan di loket informasi. Tapi saya malah langsung dimintai uang Rp250 ribu. Petugas mengatakan setelah membayar, baru urusan kendaraan bisa diproses,” ujarnya.
Eko mengaku merasa keberatan karena pajak kendaraan bermotor yang seharusnya ia bayarkan hanya sebesar Rp164 ribu. Jika ditambah dengan permintaan Rp250 ribu tersebut, menurutnya jelas tidak sesuai dengan aturan.
“Kalau di loket informasi saja sudah dimintai uang, berarti nanti setelah dicek kendaraan saya harus bayar lagi di loket pembayaran. Pajak motor saya cuma Rp164 ribu, ditambah Rp250 ribu. Jelas itu ada pungli,” tegasnya.
Merasa tidak nyaman, Eko sempat berniat menghentikan proses pengurusan pajak dan kemudian menelepon salah seorang kenalannya. Saat itu, salah satu petugas Samsat bertanya kepada Eko mengenai siapa yang dihubunginya.
“Saya jawab, saya menelepon teman saya yang seorang pejabat. Setelah itu, oknum petugas langsung mengatakan kalau saya sudah boleh mengurus pajak dan uang Rp250 ribu itu disuruh diambil kembali,” ungkap Eko.
Setelah kejadian tersebut, Eko melanjutkan pengurusan pajak kendaraannya dan hanya membayar sesuai ketentuan resmi di loket pembayaran sebesar Rp164 ribu.
Atas kejadian ini, Eko berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dan meminta agar pelayanan di Kantor Samsat dapat dipermudah serta berjalan sesuai aturan. Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang transparan dan bebas pungli demi meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Penulis: Eb
Redaktur: An








