TANJUNGPINANG, Kepri.info – Asisten 2 Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri memimpin rapat koordinasi terkait Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Pedoman Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan, di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjungpinang, Senin (15/9/2025).
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tanjungpinang Zulkarnaen, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperwako tentang Pedoman Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan merupakan langkah pemerintah dalam menciptakan aturan yang tegas dan terstruktur.
“Rancangan Perwako ini disusun agar dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang milik jalan di Tanjungpinang. Kami sangat terbuka menerima segala masukan, baik dari intansi teknis maupun pihak terkait, sehingga hasil akhirnya benar-benar mencakup semua kebutuhan dan dapat bisa dijadikan acuan bersama dalam penerapan dilapangan,” ungkapnya.
Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri menegaskan bahwa tujuan Ranperwako ini bersifat jangka panjang untuk kerapian tatap pengelolan kota dan optimalisasi pemanfaatan jalan.
“Ranperwako ini kita rancang untuk jangka panjang ke depan, agar penataan jalan di Kota Tanjungpinang lebih tertib, rapi, dan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, Perwako ini nantinya juga akan mengatur bagian-bagian tertentu dari ruang milik jalan yang dapat dimanfaatkan secara resmi, sehingga bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang sah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan dalam pelaksanaannya, perizinan pemanfaatan ruang milik jalan akan diarahkan satu pintu melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
“Kita ingin ke depan proses perizinan benar-benar terintegrasi satu pintu, sehingga pemohon atau pihak yang berkepentingan lebih mudah dalam mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Tanjungpinang, Lia Adhayatni mendukung penuh atas rancangan peraturan tersebut.
Ia menilai bahwa keberadaan Perwako ini penting sebagai payung hukum yang memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang milik jalan.
“Ranperwako ini memiliki peran strategis, tidak hanya dari sisi penataan kota tetapi juga dari aspek hukum. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam memberikan izin, melakukan pengawasan, sekaligus menindak pelanggaran apabila terjadi penyalahgunaan pemanfaatan ruang milik jalan,” ucap lia.
Ia juga menekankan bahwa dukungan hukum akan memastikan aturan ini dapat diterapkan dengan konsisten.
“Kami mendukung sepenuhnya agar Ranperwako ini segera difinalkan, sehingga setiap pemanfaatan ruang milik jalan di Kota Tanjungpinang bisa lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya. (rls)