Menu

Mode Gelap

Kepri

Elfiani Sandri Pimpin Rakor Ranperwako Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan

badge-check


					Asisten 2 Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri saat memimpin rapat koordinasi, di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjungpinang, Senin (15/9/2025). (Diskominfo Kota Tanjungpinang)
Perbesar

Asisten 2 Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri saat memimpin rapat koordinasi, di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjungpinang, Senin (15/9/2025). (Diskominfo Kota Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Asisten 2 Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri memimpin rapat koordinasi terkait Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Pedoman Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan, di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjungpinang, Senin (15/9/2025).

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tanjungpinang Zulkarnaen, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperwako tentang Pedoman Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan merupakan langkah pemerintah dalam menciptakan aturan yang tegas dan terstruktur.

“Rancangan Perwako ini disusun agar dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang milik jalan di Tanjungpinang. Kami sangat terbuka menerima segala masukan, baik dari intansi teknis maupun pihak terkait, sehingga hasil akhirnya benar-benar mencakup semua kebutuhan dan dapat bisa dijadikan acuan bersama dalam penerapan dilapangan,” ungkapnya.

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri menegaskan bahwa tujuan Ranperwako ini bersifat jangka panjang untuk kerapian tatap pengelolan kota dan optimalisasi pemanfaatan jalan.

“Ranperwako ini kita rancang untuk jangka panjang ke depan, agar penataan jalan di Kota Tanjungpinang lebih tertib, rapi, dan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, Perwako ini nantinya juga akan mengatur bagian-bagian tertentu dari ruang milik jalan yang dapat dimanfaatkan secara resmi, sehingga bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang sah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan dalam pelaksanaannya, perizinan pemanfaatan ruang milik jalan akan diarahkan satu pintu melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

“Kita ingin ke depan proses perizinan benar-benar terintegrasi satu pintu, sehingga pemohon atau pihak yang berkepentingan lebih mudah dalam mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Tanjungpinang, Lia Adhayatni mendukung penuh atas rancangan peraturan tersebut.

Ia menilai bahwa keberadaan Perwako ini penting sebagai payung hukum yang memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang milik jalan.

“Ranperwako ini memiliki peran strategis, tidak hanya dari sisi penataan kota tetapi juga dari aspek hukum. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam memberikan izin, melakukan pengawasan, sekaligus menindak pelanggaran apabila terjadi penyalahgunaan pemanfaatan ruang milik jalan,” ucap lia.

Ia juga menekankan bahwa dukungan hukum akan memastikan aturan ini dapat diterapkan dengan konsisten.

“Kami mendukung sepenuhnya agar Ranperwako ini segera difinalkan, sehingga setiap pemanfaatan ruang milik jalan di Kota Tanjungpinang bisa lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kri Kapitan Pattimura-371 dan Kri Wiratno-379 Berhasil Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Laut Natuna Utara

17 April 2026 - 15:47 WIB

KRI Kapitan Pattimura-371 dan KRI Wiratno-379 berhasil melaksanakan evakuasi terhadap korban kapal terbakar di perairan Natuna Utara. F-Dispen Koarmada I

Jenazah Bripda Natanael Simanungkalit dimakamkan 

17 April 2026 - 14:35 WIB

Pemakaman Bripda Natanael Simanungkalit, Jum'at (17/04). F-Humas Polda Kepri

Polresta Tanjungpinang Hadiri Pelepasan Pembekalan Jamaah Calon Haji Tahun 1447 H / 2026 M

17 April 2026 - 13:51 WIB

Kasat Binmas AKP Mayson saat menghadiri acara Pelepasan Pembekalan Jamaah Calon Haji Tahun 1447 H / 2026 M, Jumat (17/04) F-Humas Polresta Tanjungpinang

Gubernur Ansar Kukuhkan Pengurus Purnabakti Kepri, Dorong Peran dalam Pembangunan Daerah

17 April 2026 - 08:58 WIB

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mengukuhkan Pengurus Perkumpulan Purnabakti Pegawai Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2026–2029 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (16/4). F-Kominfo Kepri

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan untuk Kejati Kepri, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

16 April 2026 - 15:49 WIB

Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso dan Plt Sekdaprov Lucky. F-Kominfo Kepri
Trending di Kepri