KEPRI.INFO–Aktivis Provinsi Kepulauan Riau, Andi Cori Patahudin menyoroti aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan dengan menggunakan truk Fuso.
Hal tersebut dikatakan Andi Cori Patahudin kepada sejumlah awak media di Kota Tanjungpinang, Jum’at (19/06).
“Mari kita wujudkan tambang sesuai aturan. Stop tambang ilegal yang menggunakan truk Fuso yang dapat merusak fasilitas umum yakni Jalan. Disamping itu, aktivitas truk Fuso berpotensi mengancam keselamatan masyarakat di Jalan Raya,”kata Andi Cori.
Berdasarkan hasil penelusuran timnya, aktivitas tambang di Malang Rapat, Kabupaten Bintan, ditemukan aktivitas tambang dengan skala besar.
“Ini bukan lagi tambang rakyat. Akan tetapi penambang besar. Sebab, mereka menggunakan truk Fuso maupun alat-alat berat,”tegasnya.
ACP sapaannya, memberikan deadline waktu bagi para pengusaha Tambang yang menggunakan truk Fuso ini.
“Jika himbauan kami dalam waktu 1X24 jam tidak di indahkan, maka kami akan melaporkan peristiwa ini kepada pemerintah pusat,”Jelasnya.
Cori memahami, jika pasir merupakan kebutuhan bagi pembangunan di Kepri. Akan tetapi, aktivitas pertambangan tidak boleh menggunakan alat-alat besar.
“Kami memahami, bahwa kebutuhan pasir di Kepri sangatlah diperlukan. Akan tetapi aturan tidak boleh di abaikan. Kita tidak mempersoalkan penambang rakyat. Yang kami persoalkan adalah tambang raksasa,”ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai pemberitaan media, tokoh yang diduga terlibat dibalik pertambangan raksasa ini adalah mantan anggota DPD RI.
“Kami mendapatkan informasi, bahwa pengusaha ini merupakan mantan anggota DPD RI. Kalau biasanya kita sebut pak Tua,”tutupnya.
Redaktur: Eb







