KEPRI.INFO,TANJUNGPINANG – Pemberitaan mengenai dugaan peredaran beras pulut dan bawang impor tanpa dokumen di Pelabuhan Sri Payung, Tanjungpinang, perlu diluruskan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap tugas dan tanggung jawab setiap instansi.
Dalam pemberitaan yang diterbitkan pada 18 Juni 2026 disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Satgas BAIS TNI, Kogabwilhan I, Lanud Raja Haji Fisabilillah, Balai Karantina, KSOP, Pelindo, dan Bea Cukai.
Tim tersebut dikabarkan menemukan bawang impor tanpa dokumen karantina serta beras pulut yang asal-usul dan legalitasnya masih dipertanyakan.
Berpedoman, UU No 14 Tahun 2008 dan Permenhub PM No 46 tahun 2018, kantor KSOP Tanjungpinang memberikan pelayanan public kepada Masyarakat dan untuk pelayanan public yang lebih baik kami membuka ruang kepada Masyarakat untuk datang langsung ke kantor dan juga bisa melalui “WWW.Lapor.go.id , SP4N-LAPOR.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, melalui Kepala Pos Pelabuhan Sri Payung Batu Enam, Fony menegaskan, bahwa kewenangan KSOP Tanjungpinang berfokus pada pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.
“KSOP Tanjungpinang memang mempunyai fungsi pengawasan kegiatan pelabuhan dan keselamatan pelayaran. Namun, pemeriksaan mengenai asal-usul barang impor, pemenuhan kewajiban pabean, serta kelengkapan dokumen karantina merupakan kewenangan teknis instansi terkait,”jelasnya.
Berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan permenhub PM No 16 Tahun 2023 atas perubahan keempat atas Permenhub PM No 36 tahun 2012 mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta mengawasi kegiatan kepelabuhanan.
“Dengan demikian, kewenangan KSOP Tanjungpinang tidak dapat disamakan dengan kewenangan pemeriksaan kepabeanan ataupun tindakan karantina terhadap komoditas. Pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan pemenuhan kewajiban pabean berada pada Bea Cukai, sedangkan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan karantina terhadap komoditas tumbuhan menjadi kewenangan Badan Karantina Indonesia,”tegasnya.
Menurutnya, Perlu dipastikan kehadiran personel dari satuan-satuan tersebut merupakan bagian dari operasi atau penugasan resmi institusi tersebut, berdasarkan surat perintah dan koordinasi kelembagaan, atau merupakan tindakan personel secara individual dikarena kan tidak ada koordinasi kepada KSOP Tanjungpinang.
“Penyebutan nama institusi dalam sebuah kegiatan pemeriksaan tentu harus disertai kejelasan. Apakah personel tersebut hadir berdasarkan surat perintah resmi, siapa yang memimpin kegiatan, apa dasar penugasannya, dan apakah hasil pemeriksaanya klarifikasi tersebut penting agar nama baik institusi tidak ikut terbawa apabila ternyata tindakan yang dilakukan tidak berdasarkan perintah ataupun penugasan resmi dari satuan masing-masing.
“Apabila bergerak membawa nama institusi, tentu harus ada administrasi penugasan, koordinasi resmi, serta pertanggungjawaban melalui rantai komando. Namun, apabila tidak dilengkapi penugasan resmi, perlu dijelaskan apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi personel yang bersangkutan,” lanjutnya.
Mendorong Pemeriksaan yang Transparan Pihak terkait mendukung pemeriksaan terhadap dugaan peredaran barang tanpa dokumen sepanjang dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“KSOP Tanjungpinang siap berkoordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangannya,”ujarnya
Redaktur: Eb







