Menu

Mode Gelap

Bintan

PT BAI Klarifikasi Pemberitaan Kasus Penikaman, Tegaskan Tak Terlibat

badge-check


					Potongan surat Klarifikasi dari PT. Bintan Alumina Indonesia yang diterima Redaksi Kepri.info, Perbesar

Potongan surat Klarifikasi dari PT. Bintan Alumina Indonesia yang diterima Redaksi Kepri.info,

KEPRI.INFO,Bintan – PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai kasus penikaman yang melibatkan seorang pria berinisial VA (32) di kawasan Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Perusahaan menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan maupun keterkaitan dengan PT BAI.

Dalam surat klarifikasi tertanggal 27 Juli 2026 yang diterima redaksi Kepri.info pada 30 Juli 2026, manajemen PT BAI menjelaskan bahwa lokasi kejadian berada di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang yang dihuni oleh banyak perusahaan, termasuk perusahaan kontraktor dan subkontraktor yang menjalankan kegiatan operasional secara mandiri.

Perusahaan menyatakan bahwa tidak tepat apabila seluruh kejadian yang terjadi di dalam kawasan KEK secara langsung dikaitkan dengan PT BAI hanya karena berada di area yang sama.

Menurut penjelasan perusahaan, pihaknya baru mengetahui adanya insiden tersebut setelah membaca pemberitaan di media massa yang secara eksplisit mencantumkan nama PT BAI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku merupakan pekerja pada salah satu perusahaan subkontraktor, yakni PT Huaqiang, dan peristiwa penikaman terjadi di mess yang dimiliki serta dikelola oleh perusahaan subkontraktor tersebut.

“Dengan demikian, kejadian tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan maupun keterkaitan dengan Perusahaan Kami,” demikian isi surat klarifikasi tersebut.

PT BAI juga menegaskan bahwa perusahaan tidak mengetahui, tidak terlibat, serta tidak memiliki hubungan apa pun dengan perkara tersebut.

Oleh karena itu, manajemen meminta seluruh media massa agar tidak mencantumkan maupun mengasosiasikan nama PT BAI dalam setiap pemberitaan terkait kasus tersebut tanpa dasar fakta yang jelas.

Perusahaan menilai pencantuman nama PT BAI dalam pemberitaan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fakta dapat menimbulkan kerugian terhadap reputasi, kredibilitas, serta kepercayaan investor, mitra usaha, dan masyarakat.

Selain itu, PT BAI mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dengan meminta agar diberikan hak jawab dan hak koreksi, termasuk penghapusan nama perusahaan dari seluruh pemberitaan yang mengaitkan PT BAI dengan perkara tersebut, baik pada judul maupun isi berita.

Surat klarifikasi tersebut ditutup dengan harapan agar media dapat menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan sesuai fakta sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Demikian klarifikasi ini kami buat dan sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya perusahaan ucapkan terimakasih.

Hormat kami

PT. Bintan Alumina Indonesia

Redaktur: Suaib 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

DPMPTSP Bintan Perkuat Pelayanan Publik Lewat Delapan Inovasi Strategis

30 Juli 2026 - 17:39 WIB

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Kabupaten Bintan, Rusli, ST., MT.,

Kejari Bintan dan KPU Tandatangani PKS, Perkuat Sinergi Kelembagaan di Bidang Hukum

28 Juli 2026 - 16:07 WIB

Kejari Bintan dan KPU Tandatangani PKS, Perkuat Sinergi Kelembagaan di Bidang Hukum

732 WBP Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Terima Bantuan Paket Makanan dari Seruni Kabinet Merah Putih

28 Juli 2026 - 15:57 WIB

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Tama Surakhman,

Jalan Masuk Kampung Banjar Baru Masuk Usulan Musrenbang, Dinas PU Jelaskan Proses Penanganan

27 Juli 2026 - 14:14 WIB

Kepala Dinas PUPRP Bintan, Wan Affandi

Peringati Hari Anak Nasional, Tiga Anak Binaan LPKA Batam Bebas Murni Usai Terima Remisi

23 Juli 2026 - 13:15 WIB

Dua dari Tiga anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam menghirup udara bebas setelah menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) atau remisi dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Kamis (23/7/2026).
Trending di Bintan