KEPRI.INFO,Bintan – Satreskrim Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial H (32) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Randa Alfarez, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari hingga April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali di beberapa lokasi di Kecamatan Bintan Timur.
“Peristiwa itu diduga terjadi sejak Februari hingga April 2026 dengan korban seorang anak berusia 15 tahun. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali,” ujar Randa, Kamis (30/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bintan.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap H pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung di Jalan Raya Tanjungpinang–Uban.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan dan alat bukti yang cukup, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui bekerja sebagai pengantar galon dan telah mengenal korban sebelum dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bintan masih mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Yuli
Redaktur: Suaib







