Menu

Mode Gelap
Bupati Bintan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 Rapat Paripurna DPRD Bintan, Bupati Roby Sampaikan Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari Sekda Bintan Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas TPPO, Tegaskan Penguatan Pencegahan dan Respons Cepat Realisasi Investasi Kepri Capai Rp 48,9 Triliun per September 2025, Batam Jadi Kontributor Utama Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 November 2025 Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri

Bintan

Enam WNA Ditangkap, Visa Turis Disalahgunakan untuk Mencari Ikan

badge-check


					Enam Warga Negara Asing Ditangkap atas penyalahgunaan Visa Turis, Selasa, 13/8/2024 (Istimewa/Kepri.info) Perbesar

Enam Warga Negara Asing Ditangkap atas penyalahgunaan Visa Turis, Selasa, 13/8/2024 (Istimewa/Kepri.info)

Enam Warga Negara Asing Ditangkap atas penyalahgunaan Visa Turis, Selasa, 13/8/2024 (Istimewa/Kepri.info)

 

 

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Enam Warga Negara Asing (WNA) ditangkap atas penyalahgunaan Visa turis, dimana tersangka datang ke Indonesia melalui Batam tanggal 1 Juni 2024, dengan satu orang menggunakan Visa C13 dan lima orang menggunakan visa kunjungan.

Pihak Imigrasi Tanjungpinang menelusuri dan memeriksa tersangka, mereka mengaku mencari ikan di Negara Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan berdasarkan informasi Imigrasi Tanjungpinang terdapat WNA membuat alat pancing ikan dan sotong.

“Setelah kita periksa mereka mengaku untuk mencari ikan di Negara kita, artinya mereka melakukan tindakan ilegal menggunakan Visa turis,” ujar Surya Mataram, di Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, Selasa (13/8/2024).

Ia juga mengatakan, pelaku memakai alat pancing tradisional serta kapal kayu (pompong) yang dibeli dari masyarakat setempat

“Kapal itu baru akan dibeli oleh WNA, setelah kami dapat informasi baru kami lakukan tindakan,” ujarnya.

Keenam WNA tersebut inisial NVM (47), LTT (41), HNC (31), LN (45), HVD (30) dan DHD (30) ketika itu berada di daerah terpencil Kabupaten Bintan

Tersangka NVM, LTT, HNC, LN, HVD serta DHD terbang menggunakan pesawat Viet Jet Air VJ813 dari Bandara Tan Aan Nhatke, Vietnam menuju Bandara Changi, Singapura pada tanggal 01 Juni 2024.

Pada hari yang sama para tersangka melanjutkan perjalalanan ke Pelabuhan
Batam Center, dari Pelabuhan Tanah Merah, Singapura menggunakan Kapal Sindo Ferry.

Tersangka menginap di salah satu hotel di Batam dan, keesokan harinya 2 Juni 2024, dari Pelabuhan Punggur Batam menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Setibanya di Tanjungpinang para tersangka menuju Wisma Rahmat Kijang menggunakan Taksi dan menginap selama 2 hari

WNA tersebut juga berpindah tempat tinggal di salah satu gudang beralamat Sei Enam lama Bintan Timur sejak tanggal 4 Juni 2024.

Berselang beberapa waktu lalu, tanggal 13 Juni 2024, WNA diamankan petugas Imigrasi Tanjungpinang.

Tersangka NVM melanggar Pasal 122 Huruf (a) dan (b)
Undang- Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara 5 orang lainnya melanggar Pasal 122 Huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Bintan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025

25 November 2025 - 16:24 WIB

Rapat Paripurna DPRD Bintan, Bupati Roby Sampaikan Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari

25 November 2025 - 16:11 WIB

Sekda Bintan Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas TPPO, Tegaskan Penguatan Pencegahan dan Respons Cepat

25 November 2025 - 16:00 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 November 2025

25 November 2025 - 08:30 WIB

Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri

24 November 2025 - 17:15 WIB

Trending di Bintan