
Enam Warga Negara Asing Ditangkap atas penyalahgunaan Visa Turis, Selasa, 13/8/2024 (Istimewa/Kepri.info)
TANJUNGPINANG,Kepri.info – Enam Warga Negara Asing (WNA) ditangkap atas penyalahgunaan Visa turis, dimana tersangka datang ke Indonesia melalui Batam tanggal 1 Juni 2024, dengan satu orang menggunakan Visa C13 dan lima orang menggunakan visa kunjungan.
Pihak Imigrasi Tanjungpinang menelusuri dan memeriksa tersangka, mereka mengaku mencari ikan di Negara Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan berdasarkan informasi Imigrasi Tanjungpinang terdapat WNA membuat alat pancing ikan dan sotong.
“Setelah kita periksa mereka mengaku untuk mencari ikan di Negara kita, artinya mereka melakukan tindakan ilegal menggunakan Visa turis,” ujar Surya Mataram, di Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, Selasa (13/8/2024).
Ia juga mengatakan, pelaku memakai alat pancing tradisional serta kapal kayu (pompong) yang dibeli dari masyarakat setempat
“Kapal itu baru akan dibeli oleh WNA, setelah kami dapat informasi baru kami lakukan tindakan,” ujarnya.
Keenam WNA tersebut inisial NVM (47), LTT (41), HNC (31), LN (45), HVD (30) dan DHD (30) ketika itu berada di daerah terpencil Kabupaten Bintan
Tersangka NVM, LTT, HNC, LN, HVD serta DHD terbang menggunakan pesawat Viet Jet Air VJ813 dari Bandara Tan Aan Nhatke, Vietnam menuju Bandara Changi, Singapura pada tanggal 01 Juni 2024.
Pada hari yang sama para tersangka melanjutkan perjalalanan ke Pelabuhan
Batam Center, dari Pelabuhan Tanah Merah, Singapura menggunakan Kapal Sindo Ferry.
Tersangka menginap di salah satu hotel di Batam dan, keesokan harinya 2 Juni 2024, dari Pelabuhan Punggur Batam menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Setibanya di Tanjungpinang para tersangka menuju Wisma Rahmat Kijang menggunakan Taksi dan menginap selama 2 hari
WNA tersebut juga berpindah tempat tinggal di salah satu gudang beralamat Sei Enam lama Bintan Timur sejak tanggal 4 Juni 2024.
Berselang beberapa waktu lalu, tanggal 13 Juni 2024, WNA diamankan petugas Imigrasi Tanjungpinang.
Tersangka NVM melanggar Pasal 122 Huruf (a) dan (b)
Undang- Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara 5 orang lainnya melanggar Pasal 122 Huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Nzl)








